Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Belum Pastikan Angie Hadiri Sidang Nazaruddin
Tuesday 14 Feb 2012 19:10:01
 

Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat kepastian kehadiran Angelina Sondakh untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2) besok. Pasalnya, tim penuntut umum belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan.

"Kami memang belum melakukan konfirmasi (kehadiran Angelina Sondakh). Tapi memang penuntut umum telah memasukannya sebagai saksi sidang Nazaruddin, karena ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan-red)," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).

Namun, Johan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Angelina Sondakh sangat diperlukan untuk memperkuat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara suap proyek wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin itu. "Rencananya memang akan dihadirkan sebagai saksi besok,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsing yang memimpin sidang perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin, sempat menyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum, mengingat pemeriksaan saksi segera berakhir. Jaksa menyebutkan para saksi itu, satu di antaranya Angelina Sondakh.

Majelis hakim pun meminta jaksa untuk memastikan kehadiran politisi Partai Demokrat tersebut. Namun, penuntut umum belum dapat memastikan pemanggilan mantan Wasekjen partai berlambang mobil mercy itu, Tapi kemungkinan besar akan dihadirkan dalam persidangan Rabu (15/2) atau Rabu 22/2) mendatang.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2