JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aktor 1980-an, Herman Felani kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan dalam kasus iklan masyarakat lingkungan hidup untuk DKI Jakarta tahun anggaran 2007. Ia menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan dari kasus lain terhadap tersangka Herman Felani. Selain terlibat kasus suap proyek iklan, Herman juga dibidik dengan kasus lain yang pendanaannya menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta.
"Ada beberapa proyek lain. Diduga ada keterlibatan Mas Herman. Tapi masih diselidiki. Tapi kasus di kependudukan dan catatan sipil, menurut Mas Herman, tidak ada yang dilanggar,” kata Hendra Heriansyah kepada wartawan, usai mendapai pemeriksaan kliennya itu di gedung KPK, Kamis (29/9).
Herman ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2011 karena diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI 2006-2007. Penetapan Herman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jornal Effendi Siahaan. Jornal telah dihukum delapan tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada November 2010.(mic/spr)
|