JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sosok penyandang dana yang dipakai tersangka Nunun Nurbaeti untuk menyuap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal ini berkaitan erat dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) pada Juni 2004 lalu.
“(Peran Nunun Nurbaeti hanya sebagai perantara suap) itu yang masih kami telusuri dan kami dalami. (Traveller cheque yang total bernilai Rp 24 miliar), bisa dari Bu Miranda, bisa dari pihak lain. Atau sekaligus (keduanya)," kata Busyro Muqqodas kepada wartawan, usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12).
Namun, lanjut dia, KPK telah memiliki petunjuk dugaan keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus suap tersebut. Tapi bukti-bukti itu masih belum sempurna. "Belum sempurna, petunjuk-petunjuk ada. Kami masih harus melengkapinya lagi. Petunjuk itulah yang menjadi dasar KPK meminta pencegahan Miranda ke luar negeri,"imbuhnya.
Menurut Busyro, Miranda memang telah dimintai keterangan beberapa kali. Tapi masih harus terus didalami. Jika Nunun sudah sembuh, akan dimintai keterangannya. Hal ini akan sangat membantu KPK untuk mengungkap siapa saja dibalik kasus ini. “Kami yakin Miranda masih berada di Indonesia, karena sudah kami minta dicegah,” papar dia.(mic/wmr)
|