Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Bidik Penyandang Dana Suap di Balik Nunun
Friday 16 Dec 2011 19:26:24
 

Tersangka Nunun Nurbaeti diharapkan mau membongkar penyandang dana untuk menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai petinggi BI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sosok penyandang dana yang dipakai tersangka Nunun Nurbaeti untuk menyuap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal ini berkaitan erat dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) pada Juni 2004 lalu.

“(Peran Nunun Nurbaeti hanya sebagai perantara suap) itu yang masih kami telusuri dan kami dalami. (Traveller cheque yang total bernilai Rp 24 miliar), bisa dari Bu Miranda, bisa dari pihak lain. Atau sekaligus (keduanya)," kata Busyro Muqqodas kepada wartawan, usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12).

Namun, lanjut dia, KPK telah memiliki petunjuk dugaan keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus suap tersebut. Tapi bukti-bukti itu masih belum sempurna. "Belum sempurna, petunjuk-petunjuk ada. Kami masih harus melengkapinya lagi. Petunjuk itulah yang menjadi dasar KPK meminta pencegahan Miranda ke luar negeri,"imbuhnya.

Menurut Busyro, Miranda memang telah dimintai keterangan beberapa kali. Tapi masih harus terus didalami. Jika Nunun sudah sembuh, akan dimintai keterangannya. Hal ini akan sangat membantu KPK untuk mengungkap siapa saja dibalik kasus ini. “Kami yakin Miranda masih berada di Indonesia, karena sudah kami minta dicegah,” papar dia.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2