Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Bidik Penyandang Dana Suap di Balik Nunun
Friday 16 Dec 2011 19:26:24
 

Tersangka Nunun Nurbaeti diharapkan mau membongkar penyandang dana untuk menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai petinggi BI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sosok penyandang dana yang dipakai tersangka Nunun Nurbaeti untuk menyuap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal ini berkaitan erat dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) pada Juni 2004 lalu.

“(Peran Nunun Nurbaeti hanya sebagai perantara suap) itu yang masih kami telusuri dan kami dalami. (Traveller cheque yang total bernilai Rp 24 miliar), bisa dari Bu Miranda, bisa dari pihak lain. Atau sekaligus (keduanya)," kata Busyro Muqqodas kepada wartawan, usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12).

Namun, lanjut dia, KPK telah memiliki petunjuk dugaan keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus suap tersebut. Tapi bukti-bukti itu masih belum sempurna. "Belum sempurna, petunjuk-petunjuk ada. Kami masih harus melengkapinya lagi. Petunjuk itulah yang menjadi dasar KPK meminta pencegahan Miranda ke luar negeri,"imbuhnya.

Menurut Busyro, Miranda memang telah dimintai keterangan beberapa kali. Tapi masih harus terus didalami. Jika Nunun sudah sembuh, akan dimintai keterangannya. Hal ini akan sangat membantu KPK untuk mengungkap siapa saja dibalik kasus ini. “Kami yakin Miranda masih berada di Indonesia, karena sudah kami minta dicegah,” papar dia.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2