Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Buka Lowongan Pekerjaan 286 Pegawai Tetap dan Penyidik KPK
Thursday 16 May 2013 21:12:52
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, Afin Alvian mengungkapkan KPK membuka lowongan pekerjaan sebagai pegawai tetap KPK, Kamis (16/5) di ruang kerjanya.

Afin Alvian menyebutkan, "program ini adalah Indonesia memanggil, kebutuhan untuk 286 posisi serta nama dan jabatan di KPK sebagai pegawai tetap," ujarnya.

Ditambahknnya, adapun untuk tenaga fungsional KPK terdiri dari 140 posisi, diantaranya penyidik KPK.

Ini kami buka juga kesempatan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga kami membuka kesempatan dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara untuk posisi admistrasi di KPK ada 135 posisi diperebutkan untuk putra putri terbaik bangsa.

Bila ingin bergabung silahkan buka website KPK, www.kpk.go.id.

Adapun batas umur minimal dari 25 tahun sampai 52 tahun dan dari keseluruhan proses tes seleksi kami menggunakan konsultan.

"Mulai dibuka malam ini, Kamis (16/5) hingga tangal (25/5). Pegawai KPK tidak dapat pensiun, hanya dapat Tunjangan Hari Tua (THT) dan ini dipotong dari gaji bulanan," kata Johan Budi.

Ditambahkannya, ada tiga kategori pegawai di KPK, pertama pegawai yang dipekerjakan, ke dua pegawai tetap, dan ke tiga pegawai tidak tetap.

Bagi anda yang merasa memenuhi persyaratan silahkan mendaftar melalui situs resmi KPK, tidak dipungut biaya sepeserpun dan tidak ada titipan orang dalam. Selamat Mencoba.

Sementara itu, dalam akun twitter @kpk_RI ada beberapa ketentuan umum dalam perekrutan. Berikut ini adalah ketentuan umum untuk mengikuti proses rekrutmen:

1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu posisi.Pelamar tidak berstatus sbg pegawai tetap/pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK
2. Pelamar yg berasal dari Peg.Negeri wajib lengkapi surat persetujuan dari pejabat eselon II di SDM instansinya
3. Pelamar dari TNI bersedia alih profesi jika diterima
4. Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan dan rekrutmen&seleksi di Jakarta atas biaya sendiri
5. Pendaftaran hanya melalui situs web http://ara-im7.kpk.go.id dan tidak menerima lamaran melalui media lainnya
6. Pengumuman setiap tahapan seleksi dilakukan melalui website KPK http://kpk.go.id atau website konsultan http://ara-im7.kpk.go.id
7. Proses rekrutmen seluruhnya dilakukan konsultan independen, kecuali wawancara tahap akhir
8. Pelamar tdk boleh hubungi pegawai KPK dlm kaitan proses seleksi.Jika terbukti,panitia berhak gugurkan rekrutmen&seleksi pelamar terkait.
9. Hanya kandidat yg lulus di setiap seleksi yg akan dipanggil tim konsultan untuk ikuti proses selanjutnya
10. Seluruh proses seleksi dan rektrutmen tidak dipungut biaya apapun
11. Keputusan panitia rektrutmen dan seleksi tidak bisa diganggu gugat
12. Apabila ada pihak yg meminta biaya/menjanjikan sesuatu /menawarkan bantuan,laporkan melalui email: pengaduan[at]http://kpk.go.id
13. Batas akhir pendaftaran 25 Mei 2013.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2