Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Butuh Lembaga Pengawas
Saturday 30 Jul 2011 13:37:48
 

Istimewa
 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kontroversi akibat tudingan Nazaruddin yang sudah diakui oleh Ade Raharja selaku Deputi Penindakan KPK. Menurut mantan anggota Panja RUU KPK Firman Jaya Daeli, saat ini KPK seperti dilemahkan oleh komisionernya sendiri. "Tapi, itu tidak menjadi alasan KPK untuk dilemahkan sebagai lembaga," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/7).

Untuk itu, lanjut dia, KPK butuh sebuah lembaga pengawas karena berdiri secara independen. Keinginan memiliki lembaga pengawas KPK selalu mengalami kegagalan, karena belum bisa diputuskan berbentuk ad hoc atau permanen. Sedangkan Komisi Etik KPK yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja, dinilai kurang mumpuni menuntaskan masalah yang ada di lembaga anti korupsi tersebut.

"Lembaga kredibel harus ada lembaga pengawasan, yang benar-benar melakukan proses terhadap unsur pimpinan KPK dan staf, bukan seperti Komisi Etik sekarang ini,"ujar politisi PDIP tersebut.

Namun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin tidak melihat adanya pelemahan KPK dari komisionernya sendiri. Yang terjadi saat ini, justru komisioner KPK telah diserang bertubi-tubi. Tapi ia setuju atas usulan adanya lembaga pengawasan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang akan melakukan pengawasan.

"Membentuk sebuah proses pengawasan, ini pertanyaan mendasar, siapa yang akan jadi pengawas untuk lembaga pengawas, secara teori, ada lembaga negara independen merupakan cabang kekuasaan keempat setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif, mereka sudah membentuk pengawasan internal," jelas dia.

Tapi Baik Firman maun Zainal juga tidak setuju apabila KPK dibubarkan. Mereka meminta semua pihak tidak memandang KPK hanya dengan kacamata kuda. Penyakit sebenarnya yang berada di KPK adalah di tataran struktur kelembagaannya.

Menurut Zaenal, KPK menerima laporan 55.000 dan baru terverifikasi sebesar 10 persen. Dengan pegawai hanya 600 sampai 700,lanjut Zaenal dan penyidik cuma 70, mustahil mengerjakan 55.000 laporan. "Penyakit KPK mungkin itu lihat struktur kelembagaan, jangan terbatas komisionernya, ada pegawai, penasihat," jelasnya.

Lebih jauh Zaenal menjelaskan yang banyak catatan adalah berada di tingkat deputi-deputi, penyakit sebenarnya dari KPK diderita disitu. "Apakah ada deputi nakal, terbukti dulu ada AKP Suparman lalu Ferry Wibisono dipulangkan," jelasnya.

Karena itulah, lanjut Zaenal, supaya orang tidak keliru memberikan dosis obatnya, Undang-undangnya diperbaiki.Tidak hanya itu Zaenal menambahkan,supervisi tidak jalan karena mayoritas di KPK berasal dari kejaksaan dan kepolisian semua. "Misal ada supervisi di daerah yang datang penyidik pangkatnya mayor, harus berhadapan dengan Mayjen, penyakit masalah struktural," pungkasnya.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2