JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti kasus kasus proyek PLTS untuk pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) Kementerian ESDM pada 2009. Hal ini untuk mencari dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang diduga menitipkan perusahaan untuk proyek itu.
"Kami masih mencari bukti itu. Nanti, tim penyidik KPK akan membuat laporan, apakah akan memanggil atau tidak. Begitu pula urgensinya. Tim penyidik kami yang akan menentukan semua itu nantinya," kata Wakil ketua KPK Mohammad Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Namun, lanjut dia, pimpinan KPK sebenatnya sedang menunggu laporan dari penyidik KPK soal kemungkinan perlu tidaknya pemanggilan itu. Penyidikan terhadap Sutan bisa jadi sudah dimulai, tetapi belum dilaporkan ke pimpinan. Pasalnya, surat pemanggilan lebih dulu dikeluarkan, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Namun, lanjut dia, KPK memang masih perlu menelusuri data-data keterkaitan seseorang dalam sebuah kasus. Data tersebut penting, agar KPK punya alasan yang kuat untuk memanggil seseorang. “Paling bagusnya adalah mengumpulkan bukti awal, tidak perlu terburu-buru. Kami kumpulkan dulu informasinya, baru kemudian panggil orangnya,” tandas dia.
Hal serupa juga telah diterapkan dalam pemanggilan Angelina Sondakh sebagai saksi. sebelum memanggil Angelina, tim penyidik KPK mengumpulkan bukti kuat, hanya untuk dapat memanggil Angelina untuk dimintai keterangannya. “Tergantung tim penyidik. Kami belum dapat menyimpulkannya,” jelas Jasin.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Gories Mere menyatakan kesiapannya untuk diperiksa penyidik KPK terkait tudingan dirinya menitipkan perusahaan dalam proyek itu. "Silakan saja (KPK panggil saya). Nanti akan dilihat (saya terlibat atau tidak)," kata dia.
Ia tidak mempermasalahkan dirinya disebut-sebut kubu terdakwa Ridwan Sanjaya terlibat dalam kasus itu. Namun, hingga kini dirinya tak pernah terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 132 miliar itu. "Biar saja orang kasih komentar tentang saya. Tapi saya tidak ada hubungan dan kepentingan sama sekali dalam kasus itu," ujar mantan Wakabareskrim Polri tersebut.
Seperti diketahui, nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto disebut-sebut kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim sebagai salah satu orang yang menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM itu. Sutan pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK serta dihadirkan di Pengadilan Tipikor, kalau memang keterangannya diperlukan.(tnc/rob)
|