Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
KPK Cegah Siti Hartati Murdaya Terkait Kasus Suap Buol
Tuesday 03 Jul 2012 18:32:16
 

Siti Hartati Murdaya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham untuk mencekal salah seorang pengusaha terkemuka, Siti Hartati Murdaya, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pemilikan HGU Perkebunan di Kabupaten Buol.

Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jendral Imigrasi, Djonny Muhammad pihaknya memang sudah mengeluarkan surat pencegahan kepada yang bersangkutan.“Kita telah terima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK,“ ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa, (3/7)

Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi membenarkan hal tersebut. Bahkan KPK tidak hanya mecegat Hartati saja. Menurut Johan, pihaknya mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang. Diantaranya Bupati Buol, Amran Batalipu, pengusaha terkemuka Siti Hartati Cakra Murdaya, dan juga staff di PT. Hardaya Inti Plantation, Benhard, Seri Sirithorn dan juga Arim.

“Pengajuan surat pencegahan sudah sejak 28 Juni 2012 dan akan berlaku enam bulan kedepan,“ jelas Johan saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7).

Menurut Johan, tujuan pencegahan itu adalah, jika sewaktu waktu lima orang yang sedang diperiksa KPK sebagai saksi, kelimanya tidak sedang berada di luar negeri jika dibutuhkan kesaksiannya oleh penyidik.

Siti Hartati Tjakra Murdaya (Chow li ing) adalah Orang terkaya di Indonesia no. 13 menurut majalah Forbes 2008. Pemimpin Central Cakra Murdaya / Berca Group yang juga Ketua umum WALUBI ini, juga menjabat sebagai anggota Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah. Seorang pengusaha berinisial A diketahui bernama Anshori Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. KPK pun menangkap 3 orang yang merupakan rekan kerja Anshori.

Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. satu orang telah ditetapkan tersangka yakni inisial GS dan 2 orang lainnya D dan S akhirnya dilepas setelah diperiksa secara intensif pada pekan lalu.

KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Bupati Buol yakni Amran Batipulu. Namun hingga saat ini orang nomor 1 di Kabupaten Buol itu belum juga ditahan KPK.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2