Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Menakertrans
KPK Cekal Orang Dekat Menakertrans
Friday 16 Sep 2011 18:06:14
 

Pemeriksaan imigrasi di bandara (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di Kemenakertrans. Keempat orang tersebut telah resmi dilarang berpergian ke luar negeri dalam rentang waktu enam bulan ke depan.

Keempat orang tersebuy, yakni Sindu Malik Pribadi, Muhammad Fauzi, Ali Mudhori dan Dhanny Nawawi. Sindu dikenal sebagai mantan pejabat Kemenkeu yang ditusing sebagai penghubung antara Banggar DPR dengan Kemenakertrans. Sedangkan Fauzi dan Ali Mudhori merupakan orang dekat dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar.Terakhir, Dhanny Nawawi diketahui sebagai politikus Partai Hanura.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham melalui juru bicaranya, Maryoto mengaku, sudah menerima surat permohonan dari KPK itu. Pihaknya memastikan segera memenuhi permohonan itu. "Suratnya hari ini sampai yang diiantar langsung pegawai KPK. Imigrasi akan melakanakan setiap proses pencegahan yang diminta pejabat berwenang. Kalau KPK yang minta pasti dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).

Selanjutnya, kata Maryoto, pihaknya akan menyiarkan ihwal pencegahan bepergian ke luar negeri keempat orang itu ke kantor imigrasi di seluruh Indonesia. "Jika sudah divekal, tidak mungkin lolos ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu itu sudah disiarkan ke seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia," tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Menakertrans
 
  Menakertrans Imbau Perusahaan Mampu Gelar Mudik Bersama, Bagi Pekerja dan Keluarganya
  Menakertrans: Seminggu Sebelum Lebaran, Pengusaha Wajib Bayar THR
  KPK Cekal Orang Dekat Menakertrans
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2