Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Dapat Periksa Nunun Nurbaeti di RS atau Rutan
Thursday 15 Dec 2011 23:47:09
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan memeriksa Nunun Nurbaetie di luar kantornya. Tersangka kasus suap cek pelawat ini bisa saja dimintai keterangannya di di RS Polri atau Rutan Wanita Pondok Bambu.

Hal ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12). Pernyataan tersebut merupakan tanggapannya atas permintaan suami tersangka Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun. "Itu memungkinkan. Nanti akan kami lihat perkembangannya,” ujar dia.

Tapi, jelas Johan, hal tersebut tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Pihaknya akan lebih dulu memeriksa kebenaran penyebab Nunun nyaris pingsan akibat stress menjalani pemeriksaan di KPK.

"Kami akan lihat dulu. Soalnya, sebelum dibawa ke KPK, saat dia berada di Rutan Pondok Bambu, kondisinya baik-baik saja. Bahkan, sempat melambaikan tangan pada teman-temannya. Kok tahu-tahu di KPK stress dan pingsan. Kami perlu cari tahu kebenarannya," imbuhnya.

Mengenai kemungkinan pembantaran penahanan (tahanan rumah sakit) terhadap Nunun Nurbaeti, diungkapkan Johan akan dilihat mulai Jumat (16/12) besok. Jika memang diperlukan, pastinya akan dilakukan pada hari itu juga. “Kemungkinan akan dibantarkan mulai besok,” selorohnya.

Keputusan untuk dilakukan pembantaran ini muncul, setelah dokter dari pihak RS Polri menyatakan Nunun harus menjalani rawat inap. “Sampai kondisinya memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika sudah sehat, pasti dikekembalikan lagi ke Rutan Pondok Bambu,” tandas Johan.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian RS Polri, Kombes Ibnu Hajar menyatakan bahwa kondisi Nunun Nurbaeti sudah mulai normal dan dapat tidur pulas. Tersangka ini memasuki masa perawatan empat hari di RS Polri. "Kondisinya mulai normal. Tensi darahnya sudah 130/90, itu normal,” jelasnya.

Ditambahkan, selama perawatan Nunun ditangani enam dokter spesialis yang dibentuk RS Polri. Dokter spesialis yang dibentuk tersebut di antaranya dari spesialis kejiwaan, gizi, syaraf, jantung, dan penyakit dalam. Selain itu, tim dokter dari RS Polri juga mengkonsultasikan hasil diagnosa nanti kepada tim dokter KPK yang turut memantau. "Kami saling konsultasi dengan dokter KPK,” ujar Ibnu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2