Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Desak Pemerintah Diskusikan RKUHP
Saturday 26 Sep 2015 16:23:47
 

Ilustrasi. Lawan Korupsi.(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan berimbas pada pelemahan kewenangan KPK. Karena itu, KPK akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan delik Tipikor dan TPPU dalam RUU KUHP tersebut.

“Saya sudah tegaskan, apa pun alasannya, delik Tipikor dan TPPU masuk RKUHP akan melemahkan KPK. Maka dalam perjalanan negosiasi dengan pemerintah, sikap KPK tegas meminta kedua delik itu keluar dari RKUHP,“ jelas Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, seperti yang dilansir situs kpk.go.id pada, Senin (21/9).

Menurutnya, masuknya dua delik tersebut dalam RKUHP akan menggeser korupsi dari tindak pidana khusus ke tindak pidana umum (tipidum). Itu sama saja dengan mengebiri kewenangan KPK.

“Kalau korupsi menjadi tipidum, itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK. Dampaknya akan mereduksi menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang berstatus lex specialis, termasuk kewenangan penyadapan,“ paparnya.

KPK meminta pemerintah mendiskusikan terlebih dahulu dengan KPK sebelum RKUHP masuk pembahasan di DPR.

Namun dalam tanggapannya, Dirjen PP Kemenkum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, menyatakan pemerintah tidak bisa menerima permintaan KPK itu. Alasannya, kedua delik tersebut sudah sejak lama masuk RKUHP.

“Kedua delik ini bukan baru kemarin masuk RKUHP. Kami hanya meneruskan proses sebelumnya dan saat ini sudah masuk DIM (daftar infentaris masalah) di DPR,“ terang Widodo.

Meski demikian, imbuhnya, pemeritah akan membuka ruang keberatan KPK dengan membentuk tim yang terdiri dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian.“Tim akan bekerja memberi masukan untuk konten dan yang dipertanyakan KPK itu,“ pungkasnya. (Cah/S-2/MediaIndoensia/kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2