Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bank Bukopin
Wednesday 06 Jun 2012 17:21:28
 

Kantor Bank Bukopin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus dugaan korupsi Bank Bukopin dalam proyek pengadaan alat pengering gabah. Yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Konsultan Gerakan Indonesia (GI), Karlan sejak ditangani Kejaksaan dari 2008, penanganan kasus dugaan korupsi sebsar Rp76,24 miliar tersebut masih mangkrak. "Karena itu, kami minta kasus ini diambil alih oleh KPK, karena penanganan di Kejagung telah berlarut-larut," ungkap Karlan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Lebih lanjut Karlan menjelaskan, indikasi korupsi di Bank Bukopin terjadi setelah pengucuran kredit ke PT Agung Pratama Lestari senilai Rp 76,24 miliar selama tiga tahap pada tahun 2004.

Dalam pengajuan kredit tersebut, kata Karlan, PT Agung Pratama Lestari berencana menggunakan pinjaman itu untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah Drying Center pada Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. "Namun dari hasil penyidikan diketahui bahwa kredit yang diterima nyatanya tidak digunakan sebagaimana permohonan kredit," terang Karlan.

Semula, di proyek tersebut PT Agung Pratama Lestari akan membeli mesin dengan merk Global Gea buatan Taiwan. Namun, kata Karlan, mesin yang dibeli justru bermerek Sincui. "Akibat praktik ilegal inilah menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Bukopin, yang terjadi secara terstruktur dan terencana," jelasnya.

Karlan menambahkan, Kejagung sendiri telah menetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Dimana 10 tersangka di antaranya berasal dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan satu orang sisanya dari PT Agung Pratama Lestari. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung tuntas.

"Penanganan kasus ini terkesan sengaja diulur-ulur dan tidak dituntaskan oleh Kejagung. Bayangkan saja penyidikan sudah berlangsung 2008-2012, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ungkap Karlan.

Sebelumnya, pada tanggal 13/2/2012, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan, bahwa dalam kasus ini negara tidak mengalami kerugian. Namun Noor menegaskan bahwa kasus tersebut belum dihentikan.

"Status kasus belum dihentikan, masih penyidikan. Terakhir BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan tidak ada kerugian negara," ucap Noor kepada Liputan 6.(dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2