JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus dugaan korupsi Bank Bukopin dalam proyek pengadaan alat pengering gabah. Yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Konsultan Gerakan Indonesia (GI), Karlan sejak ditangani Kejaksaan dari 2008, penanganan kasus dugaan korupsi sebsar Rp76,24 miliar tersebut masih mangkrak. "Karena itu, kami minta kasus ini diambil alih oleh KPK, karena penanganan di Kejagung telah berlarut-larut," ungkap Karlan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Lebih lanjut Karlan menjelaskan, indikasi korupsi di Bank Bukopin terjadi setelah pengucuran kredit ke PT Agung Pratama Lestari senilai Rp 76,24 miliar selama tiga tahap pada tahun 2004.
Dalam pengajuan kredit tersebut, kata Karlan, PT Agung Pratama Lestari berencana menggunakan pinjaman itu untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah Drying Center pada Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. "Namun dari hasil penyidikan diketahui bahwa kredit yang diterima nyatanya tidak digunakan sebagaimana permohonan kredit," terang Karlan.
Semula, di proyek tersebut PT Agung Pratama Lestari akan membeli mesin dengan merk Global Gea buatan Taiwan. Namun, kata Karlan, mesin yang dibeli justru bermerek Sincui. "Akibat praktik ilegal inilah menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Bukopin, yang terjadi secara terstruktur dan terencana," jelasnya.
Karlan menambahkan, Kejagung sendiri telah menetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Dimana 10 tersangka di antaranya berasal dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan satu orang sisanya dari PT Agung Pratama Lestari. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung tuntas.
"Penanganan kasus ini terkesan sengaja diulur-ulur dan tidak dituntaskan oleh Kejagung. Bayangkan saja penyidikan sudah berlangsung 2008-2012, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ungkap Karlan.
Sebelumnya, pada tanggal 13/2/2012, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan, bahwa dalam kasus ini negara tidak mengalami kerugian. Namun Noor menegaskan bahwa kasus tersebut belum dihentikan.
"Status kasus belum dihentikan, masih penyidikan. Terakhir BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan tidak ada kerugian negara," ucap Noor kepada Liputan 6.(dbs/biz)
|