Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

KPK Didesak Gerak Cepat Usut Proyek DPR
Tuesday 24 Jan 2012 22:36:01
 

KPK sudah menerima laporan atas sejumlah proyek DPR yang terindikasi korupsi (Foto: Beritahukum.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan sejumlah proyek berbau korupsi di lingkungan lmbaga tersebut. Namun, pihaknya lebih mendorong institusi penegak hukum mengusut proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Proyek itu sudah menjadi sorotan luar biasa dari publik. Pimpinan pun secara resmi mendukung KPK untuk menindaklanjuti hal-hal yang sudah dilaporkan Ketua DPR. Tapi kami meminta KPK bergerak cepat menangani laporan itu," kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Politisi PRDIP ini kembali mengingatkan KPK untuk tidak bersikap setengah hati untuk memeriksa seluruh pimpinan DPR, mulai Ketua Dewan, Sekjen, BURT serta Banggar. Pihak-pihak ini menjadi perhatian publik, karena terindikasi melakukan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“KPK juga harus transparan, jika menukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam bentuk apa pun selama proses penganggaran. Dengan sorotan publik yang sangat luar biasa kepada DPR, berarti pimpinan perlu ekstra hati-hati dalam memberikan persetujuan proyek,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa mengatakan, hingga sekarang pihaknya belum mendapatkan siapa orang di balik permintaan ruang yang mewah. Namun, pemaparan konsultan kepada BK ada pihak anggota dewan yang meminta spesifikasi seperti yang ada sekarang di ruang rapat Banggar.

“Tapi kami belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja anggota dewan yag terlibat, karena semua masih indikasi dan diperlukan waktu untuk mengetahui lebih jauh. Hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan Dewan untuk segera ditindak lanjuti,” tandasnya.

Namun, ungkap dia, dari hasil pemanggilan mulai dari BURT, Setjen, Pimpinan Banggar dan Konsultan, BK secara garis besar menyimpulkan bahwa yag paling bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi (Harbangin) Setjen DPR. "Pejabat pembuat komitmen sesuai kualifikasi dari Setjen," tandasnya.

Koordinator Advokasi dan Invertigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi menganggap BK tidak objektif dalam mengambil keputusan tersebut. Tudingan bahwa Sumirat adalah orang yang paling bertanggung jawab proyek renovasi ruang rapat Banggar adalah upaya untuk mencari kambing hitam.

“Tanpa bermaksud membela Sumirat, kalau memang kepala biro bersalah jangan dijadikan kambing hitam. Justru yang harus dicari BK adalah anggota DPR yang bersalah. BK malah membela anggota DPR, karena mereka berasal dari kalangan internal Dewan. Tidak mungkin jeruk makan jeruk," tandasnya.(dbs/rob/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2