Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rekening Gendut
KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
Thursday 02 Aug 2012 05:29:23
 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR berharap KPK segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 10 nama anggota Banggar DPR yang memiliki nilai rekening di atas Rp10 miliar.

"PPATK kan sudah menyampaikan ke KPK. Ini merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8).

Kendati demikian, Pramono tidak bersedia membeberkan data tersebut. Sebab, secara kelembagaan DPR juga tidak diperkenankan mengumumkan data yang dimaksud oleh PPATK.

"Yang jelas, DPR tidak mempunyai kewenangan untuk membuka data itu. UU mengenai PPATK kan mengatakan, hasil dari reporting PPATK hanya diberikan kepada lembaga yang meminta," paparnya.

Pada kesempatan yang sama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membenarkan selama ini kewenangan Banggar terkesan berlebihan, tanpa ada pihak-pihak tertentu yang bertugas mengawasinya.

"Sejak 2009 memang kewenangan Banggar yang kuat. Siapa yang mengontrol Banggar selama ini kan tidak ada," ujar Pram, sebagaimana di kutip Okezone. (bhc/okz/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2