JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan rekening mencurigakan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Hal ini untuk mengungkap dugaan pidana korupsi dan pencucian uang.
Desakan ini disampaikan Ketua PPATK Muhammad Yusuf kepada wartawan, usai menghadiri serah terima jabatan pemimpin lama dan baru KPk di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12). Tindak lanjut laporan ini sangat penting, agar tak terjadi penyelewengan uang negara.
"Kami sudah berkali-kali meminta beberapa petinggi KPK, khususnya Pak Busyro yang hadir waktu itu, untuk segera menindaklanjuti laporan PPATK. Tapi hingga sekarang belum ada juga tindak lanjut dari KPK," ujar dia.
Sebenarnya, meurut dia, laporan ini tak hanya disampaikan kepada KPK, melainkan juga kepada institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi keduanya juga menindaklanjuti laporan tersebut yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
Namun, lanjut dia, khusus kepada KPK harus segera mempergunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap penanganan kasus dugaan korupsi ini. Ia mencontohkan seperti kasus dugaan korupsi M Nazaruddin dan hakim Syarifuddin.
"Khusus kepada KPK, saya minta segera menggunakan UU TPPU, karena dengan TPPU itu di sana lebih adil, karena semua orang bisa terjerat. UU TPPU juga bisa digunakan untuk pengembalian aset negara yang dikorupsikan, selain untuk menghukum orang-orang yang menikmati hasil kejahatan itu,” tandas jaksa tersebut.(inc/spr)
|