JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penegak hukum yang lahir lambatnya penegak hukum oleh kepolisian dan kejaksaan agung dalam menuntaskan kasus korupsi.
KPK berhasil memberantas korupsi dan telah menunai harapan masyarakat Indonesia dalam menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam. KPK semenjak didirikan pada tahun 2004 telah memberikan warna baru dalam memberantas korupsi Indonesia sehingga rakyat percaya kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dalam menyelamatkan Indonesia yang bebas dari kasus korupsi, sebab korupsi membawa dampak luar terhadap rakyat.
Suparman, Mantan Koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Islam NTB mengatakan, “Kini KPK dilumpuhkan oleh mafia korupsi yang berada dilingkaran partai elit politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam. Upaya melumpuhkan KPK dengan membenturkan dengan lembaga Polri. Hal ini, salah satu cara oleh para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan klongmerat hitam yang terlibat kasus korupsi agar pimpinan KPK yang menangani kasus para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam digantikan pimpinan KPK orang – orang mereka yang tidak mengungkap kasus korupsi para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan klongmerat hitam. Demikian upaya langkah sengaja melumpuhkan KPK oleh para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam.”
"Tidak hanya itu, pimpinan KPK telah melakukan tersangka terhadap petinggi elit partai politik dan beberapa orang Kabinet pemerintahan SBY dan Beodiono, seperti Jero Wacik, SDA, dan bahkan mantan Wakil Presiden Boediono yang sudah menjadi saksi kasus bank century dan segera usung tuntas kasus bank century tersebut dan actor – actor akan bisa ditangkap. Selain itu, kasus hambalang yang masih banyak melibatkan elit partai demokrat yang pernah diberitakan media terkait kasus Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat) terancam lumpuh proses hukumnya," tulis Suparman, melalui rilisnya pada, Rabu (11/2).
Lebih lanjut dia mengungkapkna bahwa, Presiden Jokowi harus memperkuatkan KPK agar kasus korupsi BLBI yang sempat dilontarkan oleh Abraham Samad yang ingin memanggil mantan presiden Megawati SP sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi BLBI dan sekaligus, membongkar kasus korupsi BLBI. “Presiden jokowi harus berani bersikap sebagai yang memilki hak Prerogatif dalam menuntaskan persoalan KPK versi Polri agar konflik tersebut tidak melebar kemana – mana yang mengakibatkan kegaduhan politik yang berlarut-larut,” tambahnya.
Disisi lain, Penyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla perlu diverifikasi terkait konflik lembaga KPK vs Polri mengatakan bahwa, "konflik KPK dan Polri bukan politik, tapi masalah diselesaikan melalui jalur hukum. Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat kontradiksi dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang telah dipilih oleh Presiden Jokowi secara tunggal dan bahkan sudah disetujui oleh DPR RI. tambah Suparman sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana UNJ dan Aktivis HMI MPO.
"Selain itu, pemilihan pimpinan KPK dan Polri harus melalui Komisi III DPR RI (Komisi Hukum DPR RI) yang merupakan produk politik yang dipilih oleh rakyat untuk menjalankan konstitusonal yang berlaku. Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangatlah mempersulitkan masalah KPK dan Polri. Masalah KPK dan Polri itu hak Prerogatif Presiden Jokowi untuk menuntaskan konflik KPK dan Polri," pungkasnya.(bhc/yun) |