Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Diminta Tidak Remehkan Data Anas Urbaningrum soal Century
Sunday 30 Mar 2014 16:04:46
 

Ilustrasi. Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta penegak hukum tidak meremehkan data mentah dari Anas Urbaningrum tentang aliran dana Bank Century.
Ia mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegak hukum lain hendaknya konsisten pada fungsi dan tugasnya, serta bijak memaknai informasi yang bersumber dari Anas Urbaningrum.

Setelah sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana bailout Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009, Anas pekan lalu berupaya melengkapi informasi itu dengan membawa satu bundel dokumen bertuliskan ‘Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono Serta Tim Kampanye Nasional.’
"Tanpa bermaksud memuji, keberanian Anas mengungkap data mentah itu patut diapresiasi. Dia bahkan telah membawa kasus Bank Century ke area yang sangat sensitif, dan mungkin juga sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/3/2014).
Anggota Timwas Century itu mengatakan data mentah versi Anas itu mengamini dugaan publik tentang ketidakberesan pelaksanaan Pilpres 2009. Menurut Bambang, sudah lama masyarakat menggunjingkan dugaan kecurangan Pilpres 2009, data yang dibawa Anas itu bisa menggiring publik mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

"Karena itu, saya berharap KPK dan institusi penegak hukum lain tdk menyederhanakan data dari Anas itu. Timwas Century DPR untuk kasus Bank Century juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Anas agar bisa mendapatkan salinan dokumen itu," ujarnya.

Hingga kini, kata Bambang, kasus Bank Century masih menyimpan sejumlah misteri karena tak satu pun institusi negara siap dan berani mempertanggujawabkan Rp 6,7 triliun lebih penggelembungan dana bailout tersebut.

Karena itu, tutur Bambang, jika ada figur sekaliber Anas mau mengambil risiko dengan mengungkap data aliran dana Century, selayaknya data itu tidak diremehkan.
"Kita semua tahu Anas pernah punya peran penting untuk Partai Demokrat. Artinya, walaupun tak lengkap, dia pasti menyimpan banyak data dan informasi penting tentang partai tersebut," imbuhnya.(tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2