Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Diminta Ungkap Peran Andi Mallarangeng
Saturday 17 Sep 2011 21:04:10
 

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengungkap tudingan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Wafid Muharram atas dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Institusi penegak hukum itu diminta mengungkap dugaan tersebut.

Desakan ini disampaikan kuasa hukum Wafid Muharram, Erman Umar di Jakarta, Sabtu (17/8). KPK diminta pula untuk tidak tebang pilih dan memperlakukan sama pejabat tersebut dengan tersangka lain. “Saat KPK memeriksa Wafid sebagai tersangka, sulit sekali melacak keterlibatan Menpora dalam kasus ini. Sekarang KPK sedang memeriksa Nazaruddin, pastinya harus bisa mnegungkap peran Menpora seperti apa dan Wafid yang hanya menjalankan perintah seperti apa," jelasnya.

Menurut Erman, KPK bisa menjadikan pertemuan Menpora dan Nazaruddin di ruang kerjanya di lantai 10 Kantor Kemenpora sekitar Februari-Maret 2010 sebagai pintu masuk membongkar suap Wisma Atlet. “Jika KPK serius untuk mengungkap kasus ini, pasti akan ditemukan pernyataan yang pernah dikatakan klien saya pada pemeriksaan di KPK dan pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru yang terkait dengan kasus dugaan suap proyek wisma atlet. "Untuk wisma atlet ini, kami tunggu saja pemeriksaannya seperti apa, karena sekarang masih terjadi. Tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru," ujarnya.

Tidak hanya itu, Jasin mengatakan, bisa saja yang sudah disebut oleh tersangka maupun terdakwa memang terlibat. "Hasil pemeriksaannya nanti bagaimana terkait individu-individu yang telah diperiksa. Nanti kita dengar seperti apa dulu hasilnya," lanjut Jasin.

Saat ditanya kapan KPK akan mengkonfrontasi para saksi kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut, Jasin enggan berkoemntar. Ia beralasan, hal tersebut hanya diketahui penyidik. “Tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Buronan Koruptor
Dalam kesmepatan terpisah, Karo Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol. I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, Interpol Indonesia tidak menurunkan tim khusus ke luar negeri untuk memburu buron korupsi Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Neneng Sri Wahyuni. Indonesia hanya melakukan koordinasi jarak jauh dan menunggu laporan interpol di luar negeri.

Menurut dia, pihaknya tidak sembarangan menurunkan orang ke luar negeri tanpa diketahui jelas keberadaan yang bersangkutan. "Ya namanya juga kerja sama interpol. Kami tidak mungkin langsung ke sana. Kami hanya bisa menunggu laporan saja dari mereka," katanya.

Minimnya dana, lanjut dia, juga menjadi kendala mengapa polisi tidak proaktif mencari kedua tersangka KPK ini. "Butuh dana berapa kalau kita terjun langsung begitu. Ya kita koordinasi dari jauh saja lah," ujar Yoga.

Seperti diketahui, Neneng dan Nunun menjadi tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi. Nunun, istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu, menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang memenangkan Miranda S Goeltom pada 2004. Sedangkan Neneng Sri Wahyuni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans pada 2008.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2