Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Remisi
KPK Dukung Penghentian Remisi Bagi Koruptor
Friday 16 Sep 2011 15:53:04
 

Ilustrasi tahanan korupsi menggunakan baju khusus tahanan KPK (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap pemerintah yang akan menghentikan pemberian remisi bagi koruptor mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dianggap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, sebagian besar negara di dunia menganggap tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang merusak sendi-sendi bangsa.

"Jika memang pemerintah melaksanakannya, KPK sangat setuju, karena langkah itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tercantum dalam UU Antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9).

Tindak pidana korupsi, tambah dia, sudah sangat jelas merupakan kejahatan terorganisasi yang merusak kehidupan bernegara. Beberapa aspek kehidupan itu mencakup bidang ekonomi, sosial, hak asasi manusia (HAM), politik, dan demokrasi. "Korupsi sudah sangat jelas menghambat program pengentasan kemiskinan," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga mendukung kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah itu. Bahkan, pihaknya juga memiliki keinginan untuk memiskinkan koruptor. "Persoalan soal kasus tindak pidana korupsi itu sudah jelas akan mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat luas dan negara, tentunya kami juga ingin agar koruptor mendapatkan memberikan efek jera," ujar Basrief.

Wacana penghapusan remisi terhadap para koruptor kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Idul Fitri 1432 H. Remisi diberikan pada Hari Kemendekaan RI. Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum mengatakan, Presiden SBY menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan.(mic/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2