Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
KPK Enggan Buka Aliran Dugaan Suap Kemenakertrans
Friday 09 Sep 2011 23:26:36
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan penelusuran dana kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pasalnya, jika dibeberkan, dikhawatirkan dapat mengganggu penyidik kasus tersebut yang masih dalam pengembangan tim penyidik.

"KPK tidak bisa membeberkan semuanya, nanti itu bisa mengganggu proses penyidikan. Ini bagian strategi mengusut dan mengungkap sebuah kasus yang masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan, Jumat (9/9).

Sementara anggota FPKB DPR Lily Khadidjah Wahid mengatakan, empat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans, salah satunya diduga masuk ke rekening istri Muhaimin Iskandar, Rustini Murtadho.

Aliran uang senilai Rp 20 miliar itu disinyalir berasal dari hasil bagi-bagi jatah proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. "Yang saya dengar seperti itu. Dan PPATK sudah mengakuinya. Lalu, KPK harus menunggu apa lagi," kata Lily Wahid.

Menurut dia, aliran dana sebesar Rp 20 miliar itu tak hanya mengalir ke rekening istri Muhaimin, juga mengalir ke beberapa pihak lain, termasuk orang dekat Muhaimin, salah satu iparnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, ipar yang dimaksud Lily Wahid adalah Alam, adik ipar Muhaimin. Sementara orang dekat Muhaimin adalah Fauzi yang disebut kubu kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua sebagai staf pribadi Muhaimin.

Sayangnya Lily enggan mengungkap siapa penggelontor dana sepanjang September 2009 hingga Mei 2011 ke Bank Mandiri, BCA dan BNI tersebut. "Nanti saja. Pasti nanti terbuka. Tunggu saja KPK," ujarnya yang sangat berharap KPK dapat merespon dan menelusuri aliran dana itu.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengatakan, pihaknya menerima laporan dari empat penyedia jasa keuangan yang terdiri dari tiga bank dan lembaga keuangan nonbank dengan transaksi paling besar mencapai Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, rekening BNI milik tersangka Dharnawati sempat mengalami lonjakan dari Rp 500 juta pada 10 Agustus menjadi Rp 2 miliar pada minggu ketiga Agustus. Rekening itu diduga menjadi alat dari para tersangka untuk menyetor uang ke lingkaran dalam Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pada pagi hari ini, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah ketiga tersangka kasus suap Kemenakertrans itu. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus tersebut. Satu hari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor P4T Kemennakertrans di kawasan Kalibata.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2