Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Evaluasi Pembangkangan Tamsil dan Olly
Wednesday 28 Sep 2011 20:05:51
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyatakan, segera melakukan evaluasi sikap membangkang dua Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Padahal, pemanggilan itu sangat penting bagi mereka untuk memberikan klarifikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

"Nanti akan dievaluasi, nanti akan dipanggil lagi. Sebenarnya, pemanggilan itu untuk klarifikasi apakah kaitan-kaitan dengan manajemen atau proses banggar. Seharusnya mereka tahu bahwa yang diperiksa itu adalah orangnya bukan lembaga,” kata Busyro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Klarifikasi ini sangat penting bagi kedua pimpinan Banggar itu, jelas dia, untuk membuktikan terlibat atau tidak tindak pidana korupsi. Jika hasil penyelidikannya tidak terbukti, justru nanti pimpinan banggar clear dan tidak perlu takut. “Tapi yang terbukti bersalah bisa diproses lebih lanjut," ujar dia seperti memberi sinyal peringatan atas sikap pembangkangan memenuhi panggilan KPK.

Dalam kesmepatan terpisah, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan, upaya KPK memeriksa seluruh pimpinan dan anggota Banggar harus didukung pimpinan DPR. Untuk itu, Pimpinan Dewan harus mengurus anggota Banggar yang melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pembenahan badan tersebut.

"Ini ada ketakutan dari Banggar terhadap KPK. Saya kira pemeriksaan itu akan membongkar praktik mafia dan percaloan anggaran," jelas dia.

Teten meminta KPK seharusnya tidak menggubris sikap mogok Banggar sebagai protes pemeriksaan mereka. Justru KPK harus makin aktif melakukan penyelidikan, karena punya tugas yang lebih besar dari pada Banggar, yakni untuk memastikan seluruh anggaran ini dapat dinikmati seluruh masyarakat dan tidak dikorupsi.

Menurut dia, KPK dapat menggunakan seluruh data yang dimiliki untuk memeriksa lebih jauh, jika Banggar tidak kooperatif dalam rangka pembenahan sistem anggaran. Integritas KPK dipertaruhkan, karena Banggar telah mempermalukan KPK.

“Jika ada pembangkangan, KPK patut mencurigai sikap dari pimpinan Banggar tersebut. KPK harus tahu bahwa korupsi banyak terjadi antara partai politik, politisi dan pebisnis. Ini yang banyak mencederai anggaran,” jelas Teten.

Tidak Hormati Hukum
Pendapat serupa disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Menuru dia, sikap dua pimpinan Banggar DPR tidak menghormati hukum, karena menolak hadir saat dipanggil KPK. "KPK itu memanggil siapapun melaui UU. Kalau dipanggil KPK, siapa pun dia, mau DPR atau pejabat, harus datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Jika memang kedua pemimpin Banggar tidak bersalah, lanjut dia, seharusnya mereka tidak perlu takut untu datang ke KPK. Sebagai pemimpin Banggar, Tamsil dan Olly harus bisa melihat kepentingan bangsa terkait pembahasan RAPBN 2012. “Tujuan KPK itu sangat baik, karena ingin menata tata hukum anggaran, agar tidak terjadi kebocoran," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat pimpinan Banggar DPR sebagai saksi kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans. Pascapemeriksaan, Banggar DPR sempat mengancam untuk mogok membahas RAPBN 2012. Aksi mogok anggota Banggar tersebut berujung undangan dari DPR kepada lembaga penegak hukum untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme anggaran.(dbs/biz/rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2