Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Kasus Import Daging Sapi
Friday 01 Feb 2013 09:59:17
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di empat tempat berbeda, yaitu di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian Gedung C lantai 8, Ragunan, Jakarta Selatan; Kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur; rumah tersangka Arya Abdi Effendi di kawasan Taman Duren Sawit, Jaktim; serta kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda City Kamar 605, Depok, Jawa Barat.

Dalam proses penggeledahan di kantor Kementan hingga pukul 20:00 WIB, KPK berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti dokumen dan CPU komputer laptop dalam penggeledahan yang berlangsung di empat tempat. Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap import daging sapi yang telah menjerat 1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq, serta 3 orang lainya sebagai perantara dan penyuap.

"Ada beberapa juga tadi seperti laptop, dokumen yang disita penyidik. Saya belum dapat informasi detail mengenai dokumen dalam penggeledahan di empat tempat tersebut," ujar Johan Budi, Kamis (31/1) di Gedung KPK Jakarta.

Kementerian Pertanian merupakan pihak yang mengatur kebijakan kuota dan perizinan import daging sapi yang diduga dikorupsi, dimana Menteri Pertanian di ruangan yang disegel dan di geledah tersebut merupakan ruang Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang sejak semalam telah disegel KPK.

Tersangka Ahmad Fathana, orang yang dijadikan kurir untuk mengantarkan uang Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi, keduanya merupakan direksi PT Indoguna Utama.
Grup Indoguna sudah lama bermain projek daging import yang dipercaya oleh Kementerian Pertanian dengan telah mengantongi puluhan ribu surat persetujuan pemasukan (SPP) import daging dari luar negeri lewat beberapa anak perusahaannya PT Indoguna Utama, Cahaya Karya Indah dan Surya Cahaya Cermelang.

Sudah lama informasi dugaan penyalahgunan kuota dalam keterkaitan importasi daging dan oknum PKS. Ada pun KPK sendiri membenarkan adanya informasi dari masyarakat tentang kasus suap ini sudah santer tercium sejak 2007, tentang adanya oknum-oknum pengusaha yang kongkalingkong dengan dengan elite partai PKS dan bercokol di Ditjen Peternakan guna mengamankan pemasukan bisnis haram daging import sapi.

Hingga akhirnya melalui operesi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan 4 tersangka yakni dua direktur PT Indoguna, yakni Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi, dan juga sang penerima uang Rp 1 miliar kepada fathanah dan Luthfi terkait pengaturan penetapan dan penunjukan kuota import daging sapi.

Adapun barang bukti yang disita dalam (OTT) yaitu uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 miliar, diduga kuat sebagai uang muka dari komitmen Rp 40 miliar tersebut. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI untuk mengintervensi orang-orang yang mengegolkan projek haram jadah ini, dan mengatur import daging sapi. Serta merugikan rakyat banyak dan menghacurkan harga daging petani lokal bukannya membangun kesadaran ketahanan pangan bangsa, namun merusak tatanan ketahanan petani sapi local.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2