JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (25/2) menggeledah rumah dinas atau pendopo Gubernur Riau, Rusli Zainal yang terletak di jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau. Penggeledahan itu dalam kaitan dengan kasus korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON).
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (25/2) menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini berlangsung sekitar pukul 11:00 WIB, saat ini masih berlangsung. "Ada penggeledahan kasus PON di Riau untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) terkait Perda (Peraturan Daerah) PON," kata Johan.
Hingga saat ini, penggeledahan itu masih berlangsung. Jadi, belum bisa dijelaskan apa saja hasil dari penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau itu. "Penggeledahan di jalan Diponegoro rumah dinas atau rumah dinas Gubernur. Mulai, sekitar jam setengah 11," tambah Johan.
Seperti diketahui, Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (8/2) lalu. Selain ditetapkan tersangka dalam kasus PON, Rusli juga ditetapkan tersangka kasus hutan pemanfaatan hutan kayu, dan hutan tanaman.
Rusli Zainal dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus hutan ia dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Pemberantasan UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(bhc/din) |