Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Harus Independen dalam Pemberantasan Korupsi
2016-03-08 17:38:01
 

Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon saat menerima kunjungan para Kyai dan Alim Ulama DKI Jakarta yang tergabung dalam GMJ, di Ruang tamu Pimpinan DPR RI, Selasa (8/3).(Foto: kresno/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon menegaskan, negera membutuhkan lembaga antirasuah yang independen, tidak bergantung dengan yang lainnya. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi alat yang dipakai penguasa untuk melindungi pelanggaran hukum di lingkaran kekuasaan.

"Kita perlu lembaga KPK yang idependen, yang tidak menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, yang kemudian melakukan tebang pilih. Kita juga tidak ingin KPK menjadi instrumen kekuasaan," ujar Fadli saat menerima kunjungan para Kyai dan Alim Ulama DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), di Ruang tamu Pimpinan DPR RI, Selasa (8/3).

Pimpinan Dewan dari dapil Jawa Barat V ini menilai, institusi negara diberikan mandat oleh konstitusi agar menegakkan hukum secara profesional, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung belum menjalankan fungsinya secara maksimal. Bahkan dalam beberapa kasus, institusi penegak hukum ini menanggapi aduan masyarakat secara tidak serius.

"Beberapa institusi yang kita harapkan untuk bisa memberantas korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan itu belum maksimal menjalankan fungsinya. Mungkin hanya ditanggapi dengan 'cengengesan'," keluh Fadli.

Mekipun demikian, Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, mengajak elemen masyarakat untuk mendorong institusi Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI agar bekerja dalam pemberantasan korupsi. Menurut Fadli, kepolisian dan kejaksaan lah yang sebenarnya ada dalam konstitusi negara Indonesia, sementara KPK lahir dari undang-undang.

Pernyataan Fadli itu sebagai tanggapan atas pengaduan GMJ yang merasa resah dengan sikap KPK. GMJ menilai KPK tidak tegas dalam menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan bahwa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada kejanggalan. Harga beli yang diajukan Pemprov DKI dinilai tidak wajar. Fadli yang merupakan Pimpinan Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, akan menindaklanjuti masalah ini kepada Komisi III.

"Laporan yang disampaikan ini, kita akan tindaklanjuti dan kita akan teruskan, termasuk saya juga akan berunding. Jika diperlukan kita minta penjelasan langsung dari Pimpinan KPK, kenapa laporan BPK ini belum ditindaklanjuti," papar Fadli dihadapan para tokoh GMJ.(eko,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2