Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
KPK Ingatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi
2021-08-04 08:32:23
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peran perempuan sebagai orang tua dan pembimbing teramat penting, agar keluarga terhindar dari jerat korupsi. Karenanya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkap hasil survey KPK pada tahun 2012 hingga 2013 yang menyebut hanya empat persen orang tua yang mengajarkan kejujuran pada anaknya.

"Ini sangat sedikit sekali. Padahal nilai kejujuran kita dapat juga dari orang tua kita dulu. Tentu yang dimaksud disini adalah soal kejujuran yang tercermin dalam kehidupan kita sehari-hari," sebut Lili.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Webinar Peran Serta Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi, bertema "Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh KPK dan Peran Serta Keluarga Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Rabu (28/7). Seminar online ini diikuti ratusan peserta dari Bhayangkari dan organisasi perempuan lainnya di Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian Lili menyampaikan keprihatinannya atas terlibatnya 116 perempuan dalam penindakan yang dilakukan KPK dari tahun 2004 hingga Desember 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, KPK telah melakukan proses penindakan untuk 1.262 orang yang berasal dari berbagai profesi.

"Ini menjadi catatan penting bagi KPK dan bagi kita semua karena kita tahu dan sangat berharap perempuan yang harusnya menjadi pendidik, menjadi pembimbing, menjadi pengingat dalam keluarga, suami, anak-anak atau sekitarnya, justru melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi," jelas Lili.

Setelah menyampaikan sejumlah fakta tersebut, Lili berharap bahwa para peserta webinar tersebut mampu menjawab tantangan yang dihadapi sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu juga sekaligus sebagai para pejabat di pemerintah untuk tetap bersikap antikorupsi.

"Saya harap di setiap rumah tangga di Indonesia ada paling tidak satu orang yang bisa menjelaskan apa sih bahayanya korupsi itu, bagaimana sebaiknya menghindari korupsi itu, bagaimana cara melaporkan jika kita mengetahui hal tersebut," terangnya.

Tak lupa, dia juga mengajak peserta dan ibu-ibu, perempuan Indonesia dimanapun khususnya di Bangka Belitung untuk saling bahu-membahu, mengambil peran aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK juga terbuka untuk melakukan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi untuk semua organisasi perempuan yang ada di Indonesia seperti hari ini kita bersama dengan ibu-ibu di Bhayangkari mungkin bersama ibu-ibu PKW, PKK, Dharma Wanita atau kemudian ibu-ibu yang ada di organisasi TNI dan di sipil lain," pungkas Lili diakhir acara.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2