Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menkes dan Sesmenpora
Monday 26 Mar 2012 12:48:04
 

KPK melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan pengembangan pemeriksaan kasus-kasus dugaan korupsi (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ) kapi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi. Satu di antara mereka adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih dan Sekretaris nonaktif Menpora Wafid Muharram. Mereka dimintai keterangan atas kasus berbeda.

Menkes Endang Rahayu dimintai keteranmgan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan wabah flu burung pada 2007. Sedangkan Wafid Muharrah dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan proyek stadion olah raga terpadi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan (Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih-red) akan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RDU. Sedangkan (Wafid Muharram) diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Biro Humas KPK Priharsa Nugraha yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (25/3).

Untuk diketahui, pada kasus i dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan wabah flu burung pada 2007ni, KPK telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes pada 2007, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 52 miliar.

Sedangkan Wafid Muharram yang telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB, diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang masih tahap pemyelidikan ini. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dan sudah beberapa kali melakukan gelar perkara.

KPK mengaku tengah memfokuskan kelompok-kelompok dan kluster yang bermain di dalamnya. Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang melibatkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pembangunan sarana olah raga yang menelan biaya Rp 1,2 triliun, dituding Nazaruddin bahwa dari fee proyek itu untuk mendanai Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010 lalu. Nazaruddin juga menuding adanya keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang ini, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanahnya.(gnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2