JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi. Satu di antara mereka adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih dan Sekretaris nonaktif Menpora Wafid Muharram. Mereka dimintai keterangan atas kasus berbeda.
Menkes Endang Rahayu dimintai keteranmgan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan wabah flu burung pada 2007. Sedangkan Wafid Muharrah dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan proyek stadion olah raga terpadi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih-red) akan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RDU. Sedangkan (Wafid Muharram) diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Biro Humas KPK Priharsa Nugraha yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (25/3).
Untuk diketahui, pada kasus i dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan wabah flu burung pada 2007ni, KPK telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes pada 2007, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 52 miliar.
Sedangkan Wafid Muharram yang telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB, diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang masih tahap pemyelidikan ini. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dan sudah beberapa kali melakukan gelar perkara.
KPK mengaku tengah memfokuskan kelompok-kelompok dan kluster yang bermain di dalamnya. Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang melibatkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pembangunan sarana olah raga yang menelan biaya Rp 1,2 triliun, dituding Nazaruddin bahwa dari fee proyek itu untuk mendanai Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010 lalu. Nazaruddin juga menuding adanya keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang ini, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanahnya.(gnc/spr)
|