JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan sampai kalah dengan koruptor. Pernyataan tersebut ia ungkapkan sebagai tanggapan dari lambannya KPK dalam mengejar buronan Harun Masiku. Menurutnya, bila lembaga antirasuah ini tetap tak menunjukkan progres dalam mengejar buronan negara, maka bisa diibaratkan KPK kalah oleh seorang koruptor.
"Tidak bisa disalahkan jika masyarakat mempertanyakan keseriusan KPK dan aparat kita untuk menangkap Harun Masiku. Lebih dari itu masyarakat bisa berpandangan action will KPK yang tidak kunjung menangkap Harun Masiku ini bisa dianggap kalahnya KPK dan negara dengan koruptor," tandas Didik dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Senin (9/8/2021).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dahulu banyak koruptor yang kabur dan jadi buronan, tapi KPK bisa membuktikan kamampuanya membawa koruptor ke pengadilan untuk dihukum. Namun, kini KPK terlihat tak berdaya ketika harus mengejar Harun Masiku. "Tidak sedikit buronan kasus extraordinary lain yang bisa ditangkap meskipun dilindungi jaringannya yang cukup kuat," ungkap Didik.
Meskipun demikian, ia menyadari menangkap buronan tidaklah mudah, tapi dalam kasus ini tidak ada progres. Untuk itu ia mendesak agar KPK membuktikan integritasnya dalam tugas pemberantasan korupsi. "Saya menyadari sepenuhnya untuk menangkap buron atau DPO seperti Harun Masiku memang butuh waktu dan effort. Namun buron Harun Masiku sudah cukup lama tidak ada progres yang jelas," sesal Didik.
Legislator dapil Jawa Timur IX itu berharap demi integritas dan kredibilitas kelembagaan KPK dalam kasus Harun Masiku tersebut, atas nama hukum dan keadilan tidak ada jalan terbaik yang lain kecuali KPK segera membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menangkap yang bersangkutan. "Tentu kita sangat tidak menginginkan KPK lemah, kita tidak ingin kepercayaan dan dukungan masyarakat juga menurun terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Didik.
Sementara, mantan Calon Legislatif atau Caleg PDIP, Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kini telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Namun, namanya tidak tercantum dalam situs resmi Interpol. Dalam hal ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada Interpol soal kejadian tersebut. "Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali dilansir dari Antara, Senin 9 Agustus 2021.(eko/sf/DPR/Tempo/bh/sya)
|