Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Rekening Gendut
KPK Janji Tindak Lanjuti Rekening Gendut PNS Muda
Wednesday 07 Dec 2011 19:26:15
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berjanji mengusut kasus rekening gendut milik pegawai negeri sipil (PNS) muda. Untuk itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan segera menyerahkan laporannya, agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.

"Dasar KPK mengusutnya adalah laporan PPATK. Kami minta PPATK segera melapor kepada KPK, nanti biar kami lanjutkan dengan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," kata Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut dia, temuan PPATK ini sangat menarik perhatian publik. Pihaknya pun mengapresiasi temuan yang mengejutkan terkait puluhan PNS muda yang sudah memiliki rekening bernilai miliaran rupiah. "Temuan menarik dan patut diapresiasi. KPK akan menindaklanjuti temua ini,” jelas dia.

Pada bagian lain, Busyro menyatakan bahwa penerapan kode etik di kementerian dan lembaga negara masih rendah. Padahal, kode etik dinilai merupakan kunci pencegahan tindak pidana korupsi. "Dari skala 0-10 di mana 0 adalah titik terendah, nilai rata-rata kode etik 1,83. Kesadaran kementerian dan lembaga negara mengenai kode etik untuk mencegah korupsi masih sangat rendah," ungkapnya.

Rendahnya penerapan kode etik di kementerian dan lembaga negara ini, jelas dia, berdasarkan hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang diselenggarakan KPK setiap tahunnya. Penerapan kode etik dan pedoman perilaku sangat penting untuk perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mengharapkan ada perbaikan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan lembaga. Dalam berbagai kajian yang dilakukan KPK, instrumen kode etik ini belum menjadi perhatian utama di sebagian besar instansi," tandasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, mantan Wapres Jusuf Kalla meminta, agar rekening gendut PNS muda diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, korupsi bukanlah soal usia, melainkan masalah pelanggaran hukum. Tapi aparat penegak hukum harus berhati-hati, karena rekening tersebut belum tentu hasil korupsi. "Mungkin dia punya warisan,. Tapi yang melanggar hukum itu, pasti korupsi," tegasnya.

JK menawarkan tiga hal dalam upaya mencegah korupsi di kalangan PNS. Hal pertana yang harusdilakukan adalah penegakan hukum. Untuk itu, KPK diminta bekerja keras. Masalah kedua soal kesejahteraan. Sedangkan ketiga adalah pengawasan internal. "Semuanya harus dilakukan bersamaan dalam mencegah korupsi,” imbuh mantan ketua umum Partai Golkar ini.(mic/wmr/irw)



 
   Berita Terkait > Rekening Gendut
 
  Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
  Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
  Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
  PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
  KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2