Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Jemput Paksa Ali Mudhori dari RS
Monday 27 Feb 2012 18:15:48
 

Ali Mudhori (Foto: BeritaHUKUM.com/Biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemanggilan secara paksa terhadap Ali Mudhori, benar-benar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah menyodorkan surat keterangan saksi dari dokter yang disertai foto dirinya tengah dirawat di RS Premier, Surabaya, Jawa Timur. Ketua DPC PKB Lumajang ini direncanakan tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2) pukul 18.00 WIB.

"Benar, dia (Ali Mudhori-red) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan (sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan," kata karo Humas KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan.
terdakwa Dadong Irbarelawan.

Johan mengakui bahwa aksi jemput paksa ini adalah yang pertama kali dilakukan bagi saksi dalam proses persidangan. Sedangkan dalam proses penyidikan, KPK sudah beberapa kali melakukannya. Ali Mudhori diterbangkan dari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan diperkirakan tiba di Pengadilan Tipikor pukul 18.00 WIB. "Benar, ini yang pertama kalinya kami jemput paksa saksi untuk persidangan,” jelasnya.

Sebelum adanya pengakuan dari Johan Budi, JPU Muhammad Rum memastikan kepada majelis hakim bahwa saksi Ali Mudhori akan hadir dalam sidang pukul 18.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten pun setuju untuk menunggu kedatangan mantan staf kepercayaan Menakertrans Muhaimin Iskandar itu, karena dia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang.

Di awal persidangan, ketidakhadiran Ali Mudhori ini dipastikan anggota FPKB DPR Siti Masyitoh yang merupakan istrinya. Ia memberikan surat keterangan dokter kepada jaksa yang dalam surat itu menyebutkab bahwa suaminya ini menderita sakit typus dan tengah menjalani perawatan di RS Premier, Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, sang istri juga menunjukkan foto Ali Mudhori sedang terbaring dengan infus di atas tempat tidur RS tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Jaksa sempat mengancam untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Ali sebelumnya sempat berjanji akan memenuhi panggilan, saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/2) lalu.

Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan. Padahal, kesaksiannya diperlukan bersama saksi Dani Nawawi untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Lebih dari itu, kesaksian Ali Mudhori bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.

Dalam persidangan terdakwa Dharnawati, Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang. Namun, untuk memberikan keterangan dalam sidang dua terdakwa pejabat Kemenakertrans, dia tak pernah hadir.(dbs/biz/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2