Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK Jemput Paksa
KPK Jemput Paksa Tersangka Ike Wijayanto Setelah 2 Kali Mangkir
Friday 06 Sep 2013 19:55:24
 

Juru bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, akhirnya tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung, Ike Wijayanto (IW) dijemput paksa oleh dua orang penyidik KPK.

Tersangka Ike tiba di KPK, Jumat pukul 18,30 WIB, dengan mengunakan baju batik warna coklat, ia telihat dikawal oleh dua penyidik KPK, dan langsung dibawa masuk kedalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan resminya pada wartawan, mengatakan, "KPK melakukan operasi jemput paksa, tersangka itu terkait kasus (PPHI) dan di PN Bandung (IW) jabatan sebagai Plt Panitra Muda," ujar Johan Budi, di ruang kerjanya di KPK, Jakarta, Jum'at (6/9).

Dalam kasus ini, Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan (PN) Bandung, Ike Wijayanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka, lantaran diduga penerimaan suap memutus perkara dalam kasus tersebut.

Menurut Johan Budi, (IW) dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau e atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik KPK, juga sudah memeriksa Koordinator Intelijen Kejaksaan Agung, Heru Sriyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka (IW). Dan IW sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2