JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, akhirnya tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung, Ike Wijayanto (IW) dijemput paksa oleh dua orang penyidik KPK.
Tersangka Ike tiba di KPK, Jumat pukul 18,30 WIB, dengan mengunakan baju batik warna coklat, ia telihat dikawal oleh dua penyidik KPK, dan langsung dibawa masuk kedalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan resminya pada wartawan, mengatakan, "KPK melakukan operasi jemput paksa, tersangka itu terkait kasus (PPHI) dan di PN Bandung (IW) jabatan sebagai Plt Panitra Muda," ujar Johan Budi, di ruang kerjanya di KPK, Jakarta, Jum'at (6/9).
Dalam kasus ini, Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan (PN) Bandung, Ike Wijayanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka, lantaran diduga penerimaan suap memutus perkara dalam kasus tersebut.
Menurut Johan Budi, (IW) dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau e atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik KPK, juga sudah memeriksa Koordinator Intelijen Kejaksaan Agung, Heru Sriyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka (IW). Dan IW sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.(bhc/put) |