Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
KPK Kaji UU TPPU Jerat Tersangka Baru Wisma Atlet
Thursday 09 Feb 2012 02:28:09
 

Persidangan perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – setelah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin intensig mengembangkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Untuk menjerat tersangka baru,tim penyidik kemungkinan akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini sedang dalam proses pengembangan. Jadi, tidak benar kalau KPK takkan menggunakan (UU TPPU) itu. Tapi kami harus mendasarkannya pada bukti-bukti lebih dulu, agar bisa digunakan pasal-pasal yanbg ada dalam TPPU tersebut," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).

Namun, phaknya belum mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut yang dikenakan pasal UU tersebut. Namun, KPK akan terus mengembangkannya dari bukti dan fakta yang ada. “Penggunaan UU TPPU tersebut tidak terlambat, karena kasus wisma atlet masih dalam pengembangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Johan Budi pernah menyatakan bahwa pengembangan kasus dugaan korupsi wisma atlet ini, tidak hanya didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap tersangka dan saksi, melainkan pula memantau pemeriksaan di pengadilan. Setiap fakta serta alat bukti yang ada dalam persidangan, selalu ditindaklanjuti dengan mengembangan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga.

Sebelum penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Nazaruddin sempat berkali-kali meminta KPK menjadikan Angie sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Alasannya, Angie pernah mengakui semua uang yang diterima terkait proyek wisma atlet di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat. Bahkan, Angie secara rinci menjelaskan uangnya ke mana, terus dialirkan ke siapa, siapa saja yang terima, dan dipergunakan untuk apa.

Nama Angie sendiri, kerap muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games, karena Angie berperan sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi olah raga dan pemuda.

Adapun Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku, pernah dua kali mengantar kardus berisi duit kepada anggota Badan Anggaran DPR tersebut. Tapi Angie dan Koster yang beberapa kali diperiksa KPK itu, berulang kali membantah tudingan tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ada lagi tiga orang yang telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Nazaruddin dalam persidangan, juga berkali-kali menuding Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angie dan Koster ikut menerima uang proyek wisma atlet.

Keterangan Nazaruddin itu dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi lainnya, di antaranya Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi. Ketiganya adalah anak buah Nazaruddin. Berdasarkan Fakta yang muncul di persidangan perkara itu, terungkap ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Angelina dan Koster. Nazaruddin sendiri didakwa menerima uang Rp 4,6 miliar dari PT DGI.(dbs/biz/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2