JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti dugaan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Salah satunya berupa pesan singkat (SMS).
"Semua buktinya sudah di KPK. Bukti itu pesan singkat dan beberapa lainnya," kuasa hukum tersangka Dharnawati, Farhat Abbas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/9).
Menurutnya, pesan pendek itu berisikan permintaan uang dari dua tersangka lainnya, yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.
Farhat menjelaskan, Suisanaya merupakan pihak yang memaksa Dadong untuk meminta uang kepada pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Setiap kali pesan singkat, nama Muhaimin Iskandar yang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditulis dengan kode 'Menakertrans One'.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nyoman Suisananya, Danar Dono mengatakan, kliennya mengaku ada dua orang yang biasa melobi tersangka lainnya Dharnawati. "Berdasarkan keterangan klien saya tadi, yang paling aktif berinisial AM dan SM ini. Klien saya tidak tahu apakah uang Rp 1,5 miliar itu akan ke Muhaimin atau tidak. Dia menduga ini kesepakatan antara Dharnawati dan orang-orang yang biasa melobi tadi," ujarnya.
Dijelaskan Danar Dono mengatakan, Kemenakertrans sama sekali tidak punya kewenangan untuk memenangkan pemenang tender. Kewenangan itu terletak di daerah. Ada pun pencairan uang merupakan wewenang Kementerian Keuangan yang langsung mengirim ke daerah setelah ada persetujuan dari pihak DPR. Namun, penentuan pemenang proyek tetap berada di daerah.
Sebelumnya diberitakan, ada beberapa orang yang diduga makelar dalam kasus tersebut, yaitu Ali Mudori, Fauzi, dan Acoz. Ali Mudori dan Fauzi mengaku sebagai staf Muhaimin dengan kode istilah 'Menakertrans One'.
Sedangkan Acoz merupakan orang yang mengaku dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari FPKS DPR Tamsil Linrung. Selain itu, ada pula nama Sindu Malik selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sindu menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC. Bahkan, Sindu sempat mengancam menelepon Pelaksana Tugas Harian Bupati Manokwari untuk mengganti PT Alam Jaya sebagai pelaksana proyek apabila kliennya tidak bersikap kooperatif.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Danar Dono, tak menjawabnya secara tegas. Tapi ada dugaan nama-nama tersebut benar adanya. Meski begitu, ia mengelak saat ditanya dari mana kliennya bisa mengenal oknum-oknum tersebut.
"Menurut pemeriksaan tadi, ada empat kabupaten di daerah Papua yang termasuk dalam alokasi penerima anggaran. Dana Rp1,5 miliar itu, klien saya juga tidak tahu mau dibagikan ke mana. Dia hanya tahu itu mungkin perjanjian antara Dharnawati dan orang-orang yang biasa melobi itu," jelas Danar Dono. (mic/spr)
|