Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Menakertrans
Tuesday 06 Sep 2011 22:05:30
 

Uang suap Rp 1,5 miliar yang berhasil disita KPK dari kasus dugaan korupsi Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti dugaan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Salah satunya berupa pesan singkat (SMS).

"Semua buktinya sudah di KPK. Bukti itu pesan singkat dan beberapa lainnya," kuasa hukum tersangka Dharnawati, Farhat Abbas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurutnya, pesan pendek itu berisikan permintaan uang dari dua tersangka lainnya, yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Farhat menjelaskan, Suisanaya merupakan pihak yang memaksa Dadong untuk meminta uang kepada pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Setiap kali pesan singkat, nama Muhaimin Iskandar yang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditulis dengan kode 'Menakertrans One'.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nyoman Suisananya, Danar Dono mengatakan, kliennya mengaku ada dua orang yang biasa melobi tersangka lainnya Dharnawati. "Berdasarkan keterangan klien saya tadi, yang paling aktif berinisial AM dan SM ini. Klien saya tidak tahu apakah uang Rp 1,5 miliar itu akan ke Muhaimin atau tidak. Dia menduga ini kesepakatan antara Dharnawati dan orang-orang yang biasa melobi tadi," ujarnya.

Dijelaskan Danar Dono mengatakan, Kemenakertrans sama sekali tidak punya kewenangan untuk memenangkan pemenang tender. Kewenangan itu terletak di daerah. Ada pun pencairan uang merupakan wewenang Kementerian Keuangan yang langsung mengirim ke daerah setelah ada persetujuan dari pihak DPR. Namun, penentuan pemenang proyek tetap berada di daerah.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa orang yang diduga makelar dalam kasus tersebut, yaitu Ali Mudori, Fauzi, dan Acoz. Ali Mudori dan Fauzi mengaku sebagai staf Muhaimin dengan kode istilah 'Menakertrans One'.

Sedangkan Acoz merupakan orang yang mengaku dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari FPKS DPR Tamsil Linrung. Selain itu, ada pula nama Sindu Malik selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sindu menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC. Bahkan, Sindu sempat mengancam menelepon Pelaksana Tugas Harian Bupati Manokwari untuk mengganti PT Alam Jaya sebagai pelaksana proyek apabila kliennya tidak bersikap kooperatif.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Danar Dono, tak menjawabnya secara tegas. Tapi ada dugaan nama-nama tersebut benar adanya. Meski begitu, ia mengelak saat ditanya dari mana kliennya bisa mengenal oknum-oknum tersebut.

"Menurut pemeriksaan tadi, ada empat kabupaten di daerah Papua yang termasuk dalam alokasi penerima anggaran. Dana Rp1,5 miliar itu, klien saya juga tidak tahu mau dibagikan ke mana. Dia hanya tahu itu mungkin perjanjian antara Dharnawati dan orang-orang yang biasa melobi itu," jelas Danar Dono. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2