Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OC Kaligis
KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
2017-12-24 07:23:30
 

Ilustrasi. Otto Cornelis Kaligis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan kecewa terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis.

"Pertama, KPK tentu kecewa apalagi kalau kita berbicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12).

Namun, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi," ucap Syarif.

Terutama, kata dia, hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain.

"Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," ungkap Syarif.

Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) lalu dengan nomor perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu.

"Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya 7 tahun dari 10 tahun," kata Suhadi saar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, OC Kaligis yang dikenal sebagai Pengacara senior serta politisi Partai Nasdem ini dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS.

Dengan demikian dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.(bf/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2