Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OC Kaligis
KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
2017-12-24 07:23:30
 

Ilustrasi. Otto Cornelis Kaligis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan kecewa terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis.

"Pertama, KPK tentu kecewa apalagi kalau kita berbicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12).

Namun, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi," ucap Syarif.

Terutama, kata dia, hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain.

"Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," ungkap Syarif.

Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) lalu dengan nomor perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu.

"Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya 7 tahun dari 10 tahun," kata Suhadi saar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, OC Kaligis yang dikenal sebagai Pengacara senior serta politisi Partai Nasdem ini dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS.

Dengan demikian dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.(bf/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OC Kaligis
 
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
  Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
  KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
  Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2