Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
KPK Kembali Angkat Kasus DPO Anggoro Widjojo
Friday 04 May 2012 22:12:33
 

Anggoro Widjojo - DPO Interpol (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kalau pihaknya terus mengejar buronan kasus korupsi Sistem Komunikasu Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan (Menhut) Anggoro Widjojo. Kasus ini terhenti sejak 2009 lalu. Bahkan KPK berencana melakukan sidang in absentia (sidang yang digelar tanpa adanya tersangka).

Juru Bicara KPK mengatakan kalau segala kemungkinan bisa terjadi termasuk mengadili Anggoro secara in Absentia apabila pemilik PT Masaro Radiokom tidak kunjung ditemukan. “Segala sesuatnya pasti bisa terjadi termasuk in absentia. Namun saat ini KPK masih melakukan pengejaran,” ujarnya di Kantor KPK, Jumat, (4/5).

Johan mengatakan kalau saat ini pihaknya belum mendapat kabar mengenai posisi terkahir Anggoro Widjojo. Bahkan menurutnya KPK kesulitan menangkap karena yang bersangkutan telah melarikan diri keluar negeri.

“Kita akui kalau memang kita alami kesulitan menangkap saudara dari Anggodo ini, karena dia melarikan diri keluar negeri,” tegasnya.
Sebelumnya ditempat yang sama Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kalau saat ini penyidik KPK kembali melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas kasus Anggoro.

"KPK memanggil Azwar Chesputra, mantan anggota DPR sebagai saksi sebagai saksi untuk A (Anggoro), sebelumnya kita juga sudah lakukan pemanggilan terhadap Putranefo Prayoga yang menjabat sebagai Presdir PT Masaro Radiokom," Ujar Priharsa.

Seperti diketahui kalau KPK telah menetapkan Anggoro yang menjadi rekanan Departemen Kehutanan sebagai tersangka pada Juli 2009 lalu. Anggoro diduga melakukan korupsi pengadaan system Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010.

Namun sebelum dilakukan penangkapan Anggoro sudah melarikan diri keluar negeri. Dan KPK hingga saat ini sudah melakukan kerja sama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk mencari dimana keberadaan Anggoro yang merupakan penyuplai tunggal merk Motorola.

Anggoro juga sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh KPK namun dirinya tidak datang dan tidak memberikan penjelasan. Bahkan saat KPK melakukan pemanggilan paksa dirinya juga tetap tidak datang.

Anggoro menjadi tersangka setelah terbukti menyuap empat anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra, dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang merugikan Negara sebesar Rp 89 Miliar. (bhc/nag)



 
   Berita Terkait > Kasus SKRT
 
  Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
  KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
  Saat di Tangkap, Anggoro Sedang Berjalan Sendirian di Shenzhen
  Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
  Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2