Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
KPK Kembali Cekal Miranda Goeltom
Monday 12 Dec 2011 23:38:50
 

Miranda Swaray Goletom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung mulai Senin (12/12) ini, melakukan pencekalan terhadap mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Permohonan cekal itu sudah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menindaklanjuti permintaan dari KPK, mulai (Senin, 12/12) malam ini, telah dikeluarkan kembali perintah cekal (cegah dan tangkal) kepada Miranda Goeltom," kata Wamenkumham Denny Indrayana dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (12/12) malam.

Denny mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki KPK serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkuman dalam kerja sama pemberantasan korupsi. “Ini kebijakan kami mendukung pemberantasan korupsi,” tegas Denny lagi.

Sebelumnya, KPK pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu. Saat cekal dikeluarkan, Miranda juga masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek perjalanan yang diterima politisi DPR untuk melancarkannya menduduki posisi itu.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah anggota serta mantan anggota Dewan mendesak KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini mengingat hubungan tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sangat dekat. Namun, penyidik belum dapat memperoleh bukti. Penentuan nasib Miranda, dikatakan KPK ada di tangan Nunun.(rci/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2