JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil perwira Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Hari ini kembali memanggil Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Wardono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi", kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/9).
Sebelumnya, pada Senin (3/9) lalu, KPK juga telah memanggil Susilo dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah perwira Polri. Mereka diantara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budhaya. Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwarni, AKBP Indra Darmawan, dan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono.
KPK juga memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, Direktur Anggaran III Kemenkeu Sambas Mulyana, dan Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Askolani.
KPK dan Polri bersama - sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek tersebut ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Pol Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.(sm/bhc/opn) |