Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Periksa Kapolres Temanggung
Friday 21 Sep 2012 14:04:24
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil perwira Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Hari ini kembali memanggil Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Wardono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi", kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/9).

Sebelumnya, pada Senin (3/9) lalu, KPK juga telah memanggil Susilo dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah perwira Polri. Mereka diantara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budhaya. Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwarni, AKBP Indra Darmawan, dan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono.

KPK juga memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, Direktur Anggaran III Kemenkeu Sambas Mulyana, dan Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

KPK dan Polri bersama - sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek tersebut ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia).

Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Pol Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.(sm/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2