Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sekjen DPR
KPK Kembali Periksa Sekjen DPR RI
Thursday 30 Aug 2012 16:47:36
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh Saat Menjalani Pemeriksaan di KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Beriat HUKUKM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya meminta keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh. Kali ini, dia dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Al Qur'an dan pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (29/8).

Nining membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus pengadaan barang dan jasa di Kemenag", ujar Nining.

Namun, dia mengaku tidak tahu menahu perihal pembahasan anggaran untuk pengadaan tersebut di Badan Anggaran DPR RI. Dia menunjuk anggota Banggar yang paling mengetahuinya.

"Saya kan hanya sekretaris jendral, yang mengurus itu kan panitia anggaran. Saya tidak langsung melayani kegiatan rapat - rapat tujuh alat kelengkapan dewan tersebut", kata Ninig.

Selain Nining, KPK juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi untuk melengkapi
berkas perkara kasus tersebut. Mereka adalah Chandra Darma Permana dan Rahma Puspitasari dari Karyawan PT Bank Mandiri Cabang Pasar Rebo. Dan dua lainnya yakni Dadan Abdul Rahman dan Bagus Natanegara selaku PNS di Kemenag.

Selain melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenag, kemarin, KPK juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pada revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke - 18 di Pekanbaru, Riau. Saksi yang diperiksa hari ini salah satunya yakni Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Djoko Pekik Irianto.

Keterangan Djoko untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA", kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa pegawai Adhi Karya, Judhi Prihadi, mantan pegawai Adhi Karya, Dicky Eldianto, Anton Ramayadi yang tercatat sebagai karyawan PT Wijaya Karya serta seorang pensiunan PNS, Agus Janapria.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan penangkapan terhadap M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), dan Rahmat Syahputra.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sekjen DPR
 
  Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
  Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
  Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
  Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
  Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2