JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Hal ini dilakukan dengan kembali memeriksa para tersangka, yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T, Dadong Irbarelawan dan pengusaha dari PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang ditangkap KPK pada akhir bulan lalu, dibenarkan Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (6/9). Tim penyidik mulai memeriksa lagi tiga tersangka kasus dugaan suap Kemenakertrans, ujarnya.
Para tersangka tiba di gedung KPK dalam waktu berlainan. Mereka datang dijemput dengan mobil tahanan KPK. Tersangka Nyoman Susinaya dijemput dari Rutan Polda Metro Jaya, Dadong diambil dari Rutan Cipinang, dan Dharnawati dibawa dari Rutan Wanita Pondok Bambu. Namun, begitu tiba di lobi, mereka kompak memilih bungkam kepada wartawan yang terus meminta komentarnya tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, yakni Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua, serta pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.
Ketiganya ditangkap KPK pada 25 Agustus bersama barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kadus durian yang disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri adanya dana tersebut.(mic/spr)
|