Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mochtar Muhammad
KPK Kirim Tim Penjemput Paksa Walkot Bekasi
Tuesday 20 Mar 2012 23:28:31
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menjemput paksa Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad. Pasalnya, Hingga batas waktu yang ditentukan Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB, dia tidak juga datang di gedung KPK untuk memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah menunggunya hingga jam 5 sore, tapi dia tidak juga ke KPK. Sudah pasti KPK akan menjemput (paksa). Tapi ke mananya, saya belum dapat informasi dari tim jaksa," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi wartawan.

Tim jaksa penjemput, lanjut dia, sudah diterjunkan sejak sore. Hal ini dilakukan, menyusul yang bersangkutan dipastikan tidak memberikan kabar dan tidak juga hadir di KPK. Namun, hingga malam ini, KPK belum bisa memastikan keberadaan Mochtar. "Pokoknya sejak sore (tim sudah diterjunkan) dan belum dapat hasil, karena hingga sekarang saya belum dapat info dari tim jaksa,” tandasnya.

KPK memang dipastikan akan kesulitan untuk menjemput terpidana perkara korupsi itu. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna enggan untuk menyebutkan keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia.

Sira pun memastikan Mochtar takkan memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa KPK, Pihaknya bersikukuh bahwa Mochtar tidak bisa dieksekusi. Langkah hukum KPK itu, dianggap tak bisa dilakukan karena kliennya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA.

Sedangkan Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Maryoto Sumadi memastikan terpidana Mochtar masih berada di Indonesia. Hal ini merujuk pada status pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi itu.

Seperti diberitakan, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkata lainnya, yakni menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Mochtar Muhammad
 
  KPK Berhasil Tangkap Walkot Bekasi di Bali
  KPK Kirim Tim Penjemput Paksa Walkot Bekasi
  Walkot Bekasi Kembali Mangkir dari Panggilan Eksekusi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2