JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menjemput paksa Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad. Pasalnya, Hingga batas waktu yang ditentukan Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB, dia tidak juga datang di gedung KPK untuk memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah menunggunya hingga jam 5 sore, tapi dia tidak juga ke KPK. Sudah pasti KPK akan menjemput (paksa). Tapi ke mananya, saya belum dapat informasi dari tim jaksa," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi wartawan.
Tim jaksa penjemput, lanjut dia, sudah diterjunkan sejak sore. Hal ini dilakukan, menyusul yang bersangkutan dipastikan tidak memberikan kabar dan tidak juga hadir di KPK. Namun, hingga malam ini, KPK belum bisa memastikan keberadaan Mochtar. "Pokoknya sejak sore (tim sudah diterjunkan) dan belum dapat hasil, karena hingga sekarang saya belum dapat info dari tim jaksa,” tandasnya.
KPK memang dipastikan akan kesulitan untuk menjemput terpidana perkara korupsi itu. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna enggan untuk menyebutkan keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia.
Sira pun memastikan Mochtar takkan memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa KPK, Pihaknya bersikukuh bahwa Mochtar tidak bisa dieksekusi. Langkah hukum KPK itu, dianggap tak bisa dilakukan karena kliennya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA.
Sedangkan Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Maryoto Sumadi memastikan terpidana Mochtar masih berada di Indonesia. Hal ini merujuk pada status pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi itu.
Seperti diberitakan, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Perkata lainnya, yakni menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)
|