Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kirim Tim ke Kolumbia Jemput Nazaruddin
Monday 08 Aug 2011 16:40:04
 

M Nazaruddin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kabar tertangkapnya Nazaruddin, langsung direspon cepat Komisi Pemberantasan Korupsi IKPK). Namun, menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, pihaknya masih akan melakukan pengecekan hal tersebut. "Kami akan segera melakukan pengecekan ke Interpol terkait infomasi tersebut. Bisa saja mukanya mirip, tapi identitasnya beda," kata Jasin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).

Jasin menyatakan, dirinya sendiri serta jajaran KPK sebenarnya belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. Tapi kabar ini harus segera direspon dengan cepat. KPK segera melakukan pengecekan, penjemputan, dan upaya hukum di negara tersebut. “Kami pasti kirim tim tim untuk menjemput dan proses administrasi di sana,” tandasnya.

Sementara Karo Humas KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya telah mengirim enam anggota dalam tim bersama Mabes Polri dan Interpol untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Tapi menurutnya, Nazaruddin sekitar dua atau tiga hari lalu terlacak menggunakan paspor palsu oleh Direktorat Imigrasi Kolombia. Pihak Imigrasi pun segera mengamankan Nazaruddin.

"Imigrasi Kolombia menemukan penggunaan paspor palsu yang fotonya identik dengan ciri-ciri tersangka N. Pihak Imigrasi pun segera berkoordinasi dengan pihak Interpol Kolombia," ujar Johan.

Menurut Johan, tim KPK berangkat pada Minggu (7/8) ke Bogota, Kolombia, untuk memverifikasi laporan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian dari tim gabungan apakah Nazaruddin sudah dapat dibawa ke Indonesia atau belum.

Meskipun demikian, Johan mengatakan, sebagai aparat hukum yang mengusut kasus-kasus Nazaruddin termasuk menyampaikan red notice, KPK akan memboyong Nazaruddin untuk pemeriksaan. "Pertamanya, Nazaruddin itu kan buronan KPK. KPK yang menyampaikan red notice. Jadi yang mengusut itu KPK," tutur Johan.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin tertangkap pada Minggu (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak Interpol Kolumbia. Saat ditangkap, Nazaruddin menggunakan paspor atas nama M Syahruddin. Nazaruddin diberitakan akan dibawa pulang untuk menjalani proses hukum di KPK dalam waktu dua hari.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2