Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kirim Tim ke Kolumbia Jemput Nazaruddin
Monday 08 Aug 2011 16:40:04
 

M Nazaruddin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kabar tertangkapnya Nazaruddin, langsung direspon cepat Komisi Pemberantasan Korupsi IKPK). Namun, menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, pihaknya masih akan melakukan pengecekan hal tersebut. "Kami akan segera melakukan pengecekan ke Interpol terkait infomasi tersebut. Bisa saja mukanya mirip, tapi identitasnya beda," kata Jasin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).

Jasin menyatakan, dirinya sendiri serta jajaran KPK sebenarnya belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. Tapi kabar ini harus segera direspon dengan cepat. KPK segera melakukan pengecekan, penjemputan, dan upaya hukum di negara tersebut. “Kami pasti kirim tim tim untuk menjemput dan proses administrasi di sana,” tandasnya.

Sementara Karo Humas KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya telah mengirim enam anggota dalam tim bersama Mabes Polri dan Interpol untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Tapi menurutnya, Nazaruddin sekitar dua atau tiga hari lalu terlacak menggunakan paspor palsu oleh Direktorat Imigrasi Kolombia. Pihak Imigrasi pun segera mengamankan Nazaruddin.

"Imigrasi Kolombia menemukan penggunaan paspor palsu yang fotonya identik dengan ciri-ciri tersangka N. Pihak Imigrasi pun segera berkoordinasi dengan pihak Interpol Kolombia," ujar Johan.

Menurut Johan, tim KPK berangkat pada Minggu (7/8) ke Bogota, Kolombia, untuk memverifikasi laporan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian dari tim gabungan apakah Nazaruddin sudah dapat dibawa ke Indonesia atau belum.

Meskipun demikian, Johan mengatakan, sebagai aparat hukum yang mengusut kasus-kasus Nazaruddin termasuk menyampaikan red notice, KPK akan memboyong Nazaruddin untuk pemeriksaan. "Pertamanya, Nazaruddin itu kan buronan KPK. KPK yang menyampaikan red notice. Jadi yang mengusut itu KPK," tutur Johan.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin tertangkap pada Minggu (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak Interpol Kolumbia. Saat ditangkap, Nazaruddin menggunakan paspor atas nama M Syahruddin. Nazaruddin diberitakan akan dibawa pulang untuk menjalani proses hukum di KPK dalam waktu dua hari.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2