Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kirim Tim ke Kolumbia Jemput Nazaruddin
Monday 08 Aug 2011 16:40:04
 

M Nazaruddin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kabar tertangkapnya Nazaruddin, langsung direspon cepat Komisi Pemberantasan Korupsi IKPK). Namun, menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, pihaknya masih akan melakukan pengecekan hal tersebut. "Kami akan segera melakukan pengecekan ke Interpol terkait infomasi tersebut. Bisa saja mukanya mirip, tapi identitasnya beda," kata Jasin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).

Jasin menyatakan, dirinya sendiri serta jajaran KPK sebenarnya belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. Tapi kabar ini harus segera direspon dengan cepat. KPK segera melakukan pengecekan, penjemputan, dan upaya hukum di negara tersebut. �Kami pasti kirim tim tim untuk menjemput dan proses administrasi di sana,� tandasnya.

Sementara Karo Humas KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya telah mengirim enam anggota dalam tim bersama Mabes Polri dan Interpol untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Tapi menurutnya, Nazaruddin sekitar dua atau tiga hari lalu terlacak menggunakan paspor palsu oleh Direktorat Imigrasi Kolombia. Pihak Imigrasi pun segera mengamankan Nazaruddin.

"Imigrasi Kolombia menemukan penggunaan paspor palsu yang fotonya identik dengan ciri-ciri tersangka N. Pihak Imigrasi pun segera berkoordinasi dengan pihak Interpol Kolombia," ujar Johan.

Menurut Johan, tim KPK berangkat pada Minggu (7/8) ke Bogota, Kolombia, untuk memverifikasi laporan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian dari tim gabungan apakah Nazaruddin sudah dapat dibawa ke Indonesia atau belum.

Meskipun demikian, Johan mengatakan, sebagai aparat hukum yang mengusut kasus-kasus Nazaruddin termasuk menyampaikan red notice, KPK akan memboyong Nazaruddin untuk pemeriksaan. "Pertamanya, Nazaruddin itu kan buronan KPK. KPK yang menyampaikan red notice. Jadi yang mengusut itu KPK," tutur Johan.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin tertangkap pada Minggu (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak Interpol Kolumbia. Saat ditangkap, Nazaruddin menggunakan paspor atas nama M Syahruddin. Nazaruddin diberitakan akan dibawa pulang untuk menjalani proses hukum di KPK dalam waktu dua hari.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2