JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – KPK terus mendalami serta mencari bukti dugaan keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap Rp 2 miliar yang melibatkan seorang pengusaha dan dua pejabat Kemenaketrans. Institusi ini akan melihat perkembangan dari pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tipikor.
Langkah KPK ini diambil merujuk dengan penyebutan nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terdakwa I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dhanawati.
"Kami akan melihat lebih dahulu hasil kajian dari tim KPK terhadap persidangan perkara tiga terdakwa itu. Tapi kami tidak tinggal diam, karena masih terus mencari alat-alat bukti yang lain," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan terdakwa I Nyoman Suisnaya menyebutkan bahwa Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, diduga melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP).
Uang itu nantinya akan diserahkan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar. Selain Muhaimin, ada nama Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan dan Dirjen P4T Jamaluddin Malik Pribadi yang diduga terlibat kasus ini. Dana itu akan diberikan, karena terdakwa telah mengabulkan keinginan Dharnawati untuk menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan Kota Mandiri (KTM) di empat kabupaten yang tersebar di Papua Barat.
Keempat kabupaten tersebut, yakni Manokwari, Teluk Wondama, Keron, dan Mimika yang nilai proyeknya mencapai Rp73 miliar yang anggarannya berasal dari alokasi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) melalui APBN-P 2011 tersebut. Dharnawati akan menyerahkan 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar itu, yakni Rp 7,3 miliar. Tapi baru memberikan Rp 2 miliar, mereka keburu ditangkap KPK.(tnc/spr)
|