Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kurang Serius Awasi Kejaksaan dan Kepolisian
Friday 21 Oct 2011 22:53:31
 

KPK harus lebih serius lakukan pengawasan terhadap jajaran kejaksaan dan kepolsiian di daerah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kurang serius dalam melaksanakan fungsi supervisi dan asistensi teknis terhadap kualitas penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian di daerah-daerah. Akibatnya, KPK malah menangani kasus-kasus kecil yang macet di daerah.

"Ada 50 ribu lebih kasus korupsi yang macet di kejaksaan dan kepolisian di daerah-daerah. Justru sekarang KPK malah menangani kasus macet tersebut. Padahal, tak perlu turun tangan, kalau KPK intensif melakukan pengawasan terhadap kejaksaan dan kepolisian di daerah," kata Sekum Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut Tetan, mestinya KPK harus lebih memusatkan perhatian terhadap kasus-kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Namun, KPK saat ini malah lebih sering menangani kasus-kasus kecil yang penanganannya terhambat di daerah-daerah. "Masalahnya bukan pada SDM, tapi kurang memprioritaskannya,” jelas dia.

Menanggapi hal ini, Wakil ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, pihaknya tetap masih melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah. Hal itu telah dilakukan dengan membahas bersama kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani kedua lembaga itu.

“Kami terus lakukan supervisi oleh penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan, agar penangananya berjalan efektif. Supervisi idealnya dilaksanakan secara berkala, agar penanganan kasus korupsi di daerah dapat berjalan lancar," jelas dia.

Namun, Jasin mengakui masih ada beberapa permasalahan yang dihadapi institusinya ini. Masalah itu antara lain kapasitas sumber daya manusia KPK yang masih terbatas untuk melakukan supervise dan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diberitahukan kepada KPK.

"Tidak mudah melakukan supervise dengan SDM yang sangat terbatas. Ke depan, KPK memang sangat membutuhkan tambahan sumber daya manusia. KPK juga perlu mendapat SPDP, agar terus harus diingatkan akan suatu kasus yang tengah ditangani kejaksaan dan kepolisian,” tandasnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2