Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Lambat Tangani Kasus Nazaruddin
Monday 05 Sep 2011 17:37:40
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding lamban dalam menangani kasus Nazaruddin. Hal ini bisa terlihat dari masih bungkamnya mantan bendahaa umum Partai Demokrat itu. Demikian dikatakan Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya, Senin (5/8).

IPW menyarankan dua cara agar membuka mulut Nazaruddin yang 'bungkam'. "Pertama, dengan teknik direct confrontation. Artinya Nazaruddin dihadapkan dengan nama-nama yang disebutnya terlibat atau bertanggung jawab dalam berbagai kasus korupsi dan suap.

Dalam direct confrontation' dapat dilakukan cross examination', misalnya dengan Angelia Sondakh atau Anas Urbaningrum. Jika yang bersangkutan menyangkal dan Nazaruddin tetap bungkam, tentu hal ini akan memberatkan Nazarudin yang harus bertanggung jawab sendiri," kata Neta.

Selain itu, lanjut dia, cara keduanya adalah dengan menggali pengakuan Nazaruddin. "Penyidik Polisi di KPK, bisa pula melakukan teknik-teknik aplikasi psikologi kognitif, seperti defleksi (penciptaan situasi sehingga tersangka merasa terpojok) atau intrograsi lebih dari 20 jam," katanya.

Sebenarnya, jelas dia, para Penyidik KPK yang berasal dari Polri ini tentunya sudah menguasai metode dan tehnik interogasi standar seperti dua hal tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Namun,Polri belum mendapat informasi terkait keberadaan tersangka korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PPLS) di Kemenakertrans itu. "Maaf, taktik dan strategi itu tidak akan disampaikan," tandasnya.

Sedangkan terkait dengan pencarian tersangka korupsi Nunun Nurbaeti, Anton enggan banyak berkomentar dalam menyikapi pencarian tersangka kasus korupsi, Nunun Nurbaeti. Padahal, beredar pesan singkat (SMS) yang dikirim wanita itu ke sang suami Adang Daradjatun.

Namun, Polri berjanji akan menindaklanjuti semua informasi tentang keberadaan buron tersebut. "Semua informasi yang berkaitan dengan SMS, telepon, kami akan tindak lanjuti hingga buron itu tertangkap dan dipulangkan ke Tanah Air," jelasnya. (mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2