Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Lanjutkan Kerja Sama di Sektor Telekomunikasi
Wednesday 07 Oct 2015 09:10:32
 

Ilustrasi. Bersihkan Indonesia dari korupsi!.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Beriita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui kerja sama terkait peningkatan mutu komunikasi dengan dua penyedia jasa telekomunikasi selular, yakni Indosat dan Telkomsel. Hal tersebut dilakukan di Gedung KPK, pada Selasa (6/10), dengan disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Program ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Ketua KPK Sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK.

“Segala tanggung jawab pemberantasan dan pencegahan korupsi membutuhkan peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga dapat efektif dan efesien,” katanya.

Ruki menambahkan, keberhasilan KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi tentunya tidak terlepas dari peran para mitra. “Dengan komunikasi yang baik, KPK berharap dapat terwujudnya kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas,” katanya.

Sementara itu Direktur Utama PT Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, ini merupakan komitmen dari perusahaannya dalam membantu upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Kita semua tahu bahwa masalah korupsi adalah masalah yang luar biasa di negeri ini, untuk itu, upaya ini merupakan komitmen kami dalam upaya melawan korupsi,” kata Ririek dalam sambutannya.

Senada hal yang sama, Direktur Utama PT Indosat Alexander Rusli mengatakan, kami mengapresiasi upaya yang dilakukan. “KPK melakukan apa saja guna pemberantasan dan pencegahan, tetapi dengan ketentuan yang sah dan tidak melanggar hukum,” katanya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2