JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas melaporkan tiga kementerian kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, yang dilaporkannya itu bukan terkait tindak pidana korupsi, melainkan transparansi dalam berbagai sistem di kementerian tersebut, termasuk mengenai tata kelola keuangannya.
“Benar, KPK telah melaporkan tiga kementerian kepada Presiden SBY. Tiga kementereian itu, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Busyro, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).
Dengan dilaporkannya hal itu, lanjut dia, Presiden SBY bisa memerintahkan langsung menteri terkait untuk segera memperbaiki sistem yang ada di instansi itu. Suah waktunya di setiap kementerian segala pengelolaan proyek pengadaan dilakukan secara ternasparan. Begitu pula dnegan tata kelola keuangannya.
"Ya proses-proses pengelolaan di kementerian itu, agar lebih terbuka dan transparan. KPK punya kewenangan untuk meminta perbaikan. Hal ini sesuai dnegan amanat yang ada dalam UU. Makanya, kami melaporkannya kepada Presiden SBY mengenai masalah di tiga kementerian tersebut,” kata Busyro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) memberikan penghargaan kepada beberapa kementerian terkait keterbukaan informasi tentang regulasi keuangan, kinerja, dan profil kementerian dalam website masing-masing. Untuk memberikan penghargaan itu, KIP melakukan pemantauan dan penilaian terhadap 82 badan publik negara dalam kurun waktu 2010-2011.
Dari pemantauan itu, terpilih 10 badan publik terbaik, yakni Kemenkominfo dengan nilai 68,0; Kemenkeu (62,9); DPR (57,2); Kemenhub (57,0); Kemen PU (53,9); MA (51,0); Kementan (51,0); Kejagung (50,6); Kemenkes (50,2); dan Kemenhut (49,4). Sedangkan Kemendiknas, Kemenag dan Kemendagri tidak termasuk dalam 10 besar lembaga publik yang dianggap transparan.(mic/irw)
|