Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Laporkan Tiga Kementerian ke Presiden
Friday 30 Sep 2011 20:20:39
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas melaporkan tiga kementerian kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, yang dilaporkannya itu bukan terkait tindak pidana korupsi, melainkan transparansi dalam berbagai sistem di kementerian tersebut, termasuk mengenai tata kelola keuangannya.

“Benar, KPK telah melaporkan tiga kementerian kepada Presiden SBY. Tiga kementereian itu, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Busyro, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Dengan dilaporkannya hal itu, lanjut dia, Presiden SBY bisa memerintahkan langsung menteri terkait untuk segera memperbaiki sistem yang ada di instansi itu. Suah waktunya di setiap kementerian segala pengelolaan proyek pengadaan dilakukan secara ternasparan. Begitu pula dnegan tata kelola keuangannya.

"Ya proses-proses pengelolaan di kementerian itu, agar lebih terbuka dan transparan. KPK punya kewenangan untuk meminta perbaikan. Hal ini sesuai dnegan amanat yang ada dalam UU. Makanya, kami melaporkannya kepada Presiden SBY mengenai masalah di tiga kementerian tersebut,” kata Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) memberikan penghargaan kepada beberapa kementerian terkait keterbukaan informasi tentang regulasi keuangan, kinerja, dan profil kementerian dalam website masing-masing. Untuk memberikan penghargaan itu, KIP melakukan pemantauan dan penilaian terhadap 82 badan publik negara dalam kurun waktu 2010-2011.

Dari pemantauan itu, terpilih 10 badan publik terbaik, yakni Kemenkominfo dengan nilai 68,0; Kemenkeu (62,9); DPR (57,2); Kemenhub (57,0); Kemen PU (53,9); MA (51,0); Kementan (51,0); Kejagung (50,6); Kemenkes (50,2); dan Kemenhut (49,4). Sedangkan Kemendiknas, Kemenag dan Kemendagri tidak termasuk dalam 10 besar lembaga publik yang dianggap transparan.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2