Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Laporkan Tiga Kementerian ke Presiden
Friday 30 Sep 2011 20:20:39
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas melaporkan tiga kementerian kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, yang dilaporkannya itu bukan terkait tindak pidana korupsi, melainkan transparansi dalam berbagai sistem di kementerian tersebut, termasuk mengenai tata kelola keuangannya.

“Benar, KPK telah melaporkan tiga kementerian kepada Presiden SBY. Tiga kementereian itu, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Busyro, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Dengan dilaporkannya hal itu, lanjut dia, Presiden SBY bisa memerintahkan langsung menteri terkait untuk segera memperbaiki sistem yang ada di instansi itu. Suah waktunya di setiap kementerian segala pengelolaan proyek pengadaan dilakukan secara ternasparan. Begitu pula dnegan tata kelola keuangannya.

"Ya proses-proses pengelolaan di kementerian itu, agar lebih terbuka dan transparan. KPK punya kewenangan untuk meminta perbaikan. Hal ini sesuai dnegan amanat yang ada dalam UU. Makanya, kami melaporkannya kepada Presiden SBY mengenai masalah di tiga kementerian tersebut,” kata Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) memberikan penghargaan kepada beberapa kementerian terkait keterbukaan informasi tentang regulasi keuangan, kinerja, dan profil kementerian dalam website masing-masing. Untuk memberikan penghargaan itu, KIP melakukan pemantauan dan penilaian terhadap 82 badan publik negara dalam kurun waktu 2010-2011.

Dari pemantauan itu, terpilih 10 badan publik terbaik, yakni Kemenkominfo dengan nilai 68,0; Kemenkeu (62,9); DPR (57,2); Kemenhub (57,0); Kemen PU (53,9); MA (51,0); Kementan (51,0); Kejagung (50,6); Kemenkes (50,2); dan Kemenhut (49,4). Sedangkan Kemendiknas, Kemenag dan Kemendagri tidak termasuk dalam 10 besar lembaga publik yang dianggap transparan.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2