JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penggunaan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersangka Muhammad Nazaruddin. Tenryata hal itu masih dalam pengkajian tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Menurut dia, penggunaan UU itu masih dalam penelitian dan akan diputuskan dalam beberapa waktu ke depan.
"(Penggunaan UU Pencucian Uang) Ini masih belum final. Kami masih perlu mengkaji lagi untuk tambahan pasal-pasal baru, termasuk kemungkinan (UU Pencucian Uang) itu," tegas Busyro.
Pemakaian UU itu, lanjut dia, masih harus dikonstruksikan terlebih dahulu. Semuanya harus terlebih dahulu melihat dari bukti yang ada. "Kami konstruksikan dulu dari bukti menunjukkan fakta. Apakah fakta itu bisa mengarah tindak pidana pencucian uang atau tidak. Jika bisa, berarti akan kami gunakan,” jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.
Kabar pengunnaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Ia kepada wartawan telah menyatakan, tim penyidik kemungkinan besar akan menggunakan UU tersebut. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui penerima aliran dana korupsi kasus wisma atlet tersebut.
Selain kasus tersebut, KPK juga tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di sejumlah universitas di Indonesia yang diduga melibatkan Nazaruddin. Kasus yang berlangsung di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) itu, terjadi pada 2009-2010. Proyek tersebut melibatkan perusahaan milik Nazaruddin.
Proyek pengadaan peralatan laboratorium itu tersebar di lima universitas, antara lain Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur.(mic/spr)
|