Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
KPK Masih Kaji Penggunaan UU TPPU Kasus Nazaruddin
Thursday 03 Nov 2011 15:33:45
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penggunaan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersangka Muhammad Nazaruddin. Tenryata hal itu masih dalam pengkajian tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Menurut dia, penggunaan UU itu masih dalam penelitian dan akan diputuskan dalam beberapa waktu ke depan.

"(Penggunaan UU Pencucian Uang) Ini masih belum final. Kami masih perlu mengkaji lagi untuk tambahan pasal-pasal baru, termasuk kemungkinan (UU Pencucian Uang) itu," tegas Busyro.

Pemakaian UU itu, lanjut dia, masih harus dikonstruksikan terlebih dahulu. Semuanya harus terlebih dahulu melihat dari bukti yang ada. "Kami konstruksikan dulu dari bukti menunjukkan fakta. Apakah fakta itu bisa mengarah tindak pidana pencucian uang atau tidak. Jika bisa, berarti akan kami gunakan,” jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Kabar pengunnaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Ia kepada wartawan telah menyatakan, tim penyidik kemungkinan besar akan menggunakan UU tersebut. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui penerima aliran dana korupsi kasus wisma atlet tersebut.

Selain kasus tersebut, KPK juga tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di sejumlah universitas di Indonesia yang diduga melibatkan Nazaruddin. Kasus yang berlangsung di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) itu, terjadi pada 2009-2010. Proyek tersebut melibatkan perusahaan milik Nazaruddin.

Proyek pengadaan peralatan laboratorium itu tersebar di lima universitas, antara lain Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2