JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisis (LHA) di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dari Muhammad Nazaruddin kepada dua menteri. Data itu diterimanya, tak lama setelah Ketua PPATK Muhammad Yunus mengumumkan kepada publik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Benar, sudah masuk (LHA dari PPATK atas aliran dana yang diterima dua menteri). Kami sedang pelajari,” kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan menjelang rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPr RI Jakarta, Senin (27/2).
Namun, Abraham tidak memberikan penjelasan mengenai identitas dua menteri yang diduga menerima aliran dana dari Nazaruddin itu. KPK pun belum melakukan tindakan terkait LHA PPATK tersebut. “Sudah terima, tapi saya belum lihat rinciannya tersebut,” imbuhnya, ketika didesak wartawan mengenai tindakan yang akan diambil KPK nanti.
Hal serupa juga tengah dilakukannya terkait laporan mengenai seorang menteri yang meminta fee delapan persen kepada Minda Rosalina Manulang alias Rosa Manulang terhadap proyek yang akan ditangani PT Permai Grup, perusahaan Nazaruddin. "Laporan sedang ditelaah dan didalami untuk kemudian di kembangkan," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua PPATK Muhammad Yunus menyatakan bahwa ada dua menteri yang diketahui menerima aliran dana dari terdakwa perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Rosa Manulang melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai telah melaporkan seorang menteri yang sempat meminta fee delapan persen dari proyek kepada bekas anak buah Nazaruddin itu.
Panggil Anas
Pada bagian lain, Abraham memastikan akan memanggil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, pemanggilan itu kalau memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian. "Jadi begini, kami masih kembangkan kasus. Jika secara hukum yang bersangkutan (Anas Urbaningrum-red) perlu dipanggil, pasti akan kami panggil," tegas dia.
Menurut dia, saat ini KPK masih menangani masalah yang sedang berkembang dan akan meminta keterangan kepada siapapun, termasuk kalau nanti dibutuhkan KPK akan memanggil Anas. "Yang jelas, di republik ini, tidak ada yang kebal hukum, sekalipun dia ketua partai. Kalau memang diperlukan, kami akan panggil dia," tandasnya.
Terkait dengan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh, menurut dia, pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadapnya. Alasannya, tim penyidik harus lebih dahulu menuntaskan penyidikannya. KPK takkan sembrono untuk menahan seseorang dengan berkas perkara seadanya. “Jika berkas perkaranya sudah rampung, pasti (tersangka Angelina Sondakh akan ditahan)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Anas Urbaningrum kerap disebut-sebut terdakwa Nazaruddin dalam tiap persidangan perkara tersebut. Anas juga dituding menerima sejumlah uang atas sejumlah proyek. Sedangkan KPK telah menetapkan Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet dan juga telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak Jumat (3/2) lalu.(inc/rob)
|