Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Masih Telusuri Aliran Dana kepada Dua Menteri
Monday 27 Feb 2012 14:09:02
 

Abraham Samad (Foto: Twitter.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisis (LHA) di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dari Muhammad Nazaruddin kepada dua menteri. Data itu diterimanya, tak lama setelah Ketua PPATK Muhammad Yunus mengumumkan kepada publik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Benar, sudah masuk (LHA dari PPATK atas aliran dana yang diterima dua menteri). Kami sedang pelajari,” kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan menjelang rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPr RI Jakarta, Senin (27/2).

Namun, Abraham tidak memberikan penjelasan mengenai identitas dua menteri yang diduga menerima aliran dana dari Nazaruddin itu. KPK pun belum melakukan tindakan terkait LHA PPATK tersebut. “Sudah terima, tapi saya belum lihat rinciannya tersebut,” imbuhnya, ketika didesak wartawan mengenai tindakan yang akan diambil KPK nanti.

Hal serupa juga tengah dilakukannya terkait laporan mengenai seorang menteri yang meminta fee delapan persen kepada Minda Rosalina Manulang alias Rosa Manulang terhadap proyek yang akan ditangani PT Permai Grup, perusahaan Nazaruddin. "Laporan sedang ditelaah dan didalami untuk kemudian di kembangkan," jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua PPATK Muhammad Yunus menyatakan bahwa ada dua menteri yang diketahui menerima aliran dana dari terdakwa perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Rosa Manulang melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai telah melaporkan seorang menteri yang sempat meminta fee delapan persen dari proyek kepada bekas anak buah Nazaruddin itu.

Panggil Anas
Pada bagian lain, Abraham memastikan akan memanggil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, pemanggilan itu kalau memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian. "Jadi begini, kami masih kembangkan kasus. Jika secara hukum yang bersangkutan (Anas Urbaningrum-red) perlu dipanggil, pasti akan kami panggil," tegas dia.

Menurut dia, saat ini KPK masih menangani masalah yang sedang berkembang dan akan meminta keterangan kepada siapapun, termasuk kalau nanti dibutuhkan KPK akan memanggil Anas. "Yang jelas, di republik ini, tidak ada yang kebal hukum, sekalipun dia ketua partai. Kalau memang diperlukan, kami akan panggil dia," tandasnya.

Terkait dengan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh, menurut dia, pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadapnya. Alasannya, tim penyidik harus lebih dahulu menuntaskan penyidikannya. KPK takkan sembrono untuk menahan seseorang dengan berkas perkara seadanya. “Jika berkas perkaranya sudah rampung, pasti (tersangka Angelina Sondakh akan ditahan)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, nama Anas Urbaningrum kerap disebut-sebut terdakwa Nazaruddin dalam tiap persidangan perkara tersebut. Anas juga dituding menerima sejumlah uang atas sejumlah proyek. Sedangkan KPK telah menetapkan Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet dan juga telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak Jumat (3/2) lalu.(inc/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2