Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Belum Ditetapkan Sebagai Buron
KPK Masih Upayakan Pencarian Walkot Bekasi
Wednesday 21 Mar 2012 13:24:11
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad sebagai buron. Meski telah mangkir dua kali dari panggilan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), KPK masih tetap berupaya mencari terpidana empat perkara korupsi itu.

“Belum (menetapkan status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang-red). Kami masih mengupayakan jemput paksa. Hari ini, tim (jaksa eksekusi) sudah berangkat lagi (mencari Mochtar Muhammad),” kata Karo Humas Johan Budi dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).

Mengenai keberadaan terpidana Mochtar Muhammad, Johan masih enggan membocorkannya. Begitu pula dengan tujuan keberangtan dari tim jaksa eksekuksi untuk mencari Mochtar tersebut. Tapi diharapka tim dapat membawa Mochtar dalam dalam dekat ini. "Kami masih menunggu hinga 1-4 hari dan bagimana hasilnya,” imbuhnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memastikan untuk menjemput paksa terpidana Mochtar Muhammad. Pasalnya, Alasannya, hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan menjalani eksekusi putusan kasasi MA atas perkaranya korupsinya.

Tim jaksa penjemput paksa pun sudah diterjunkan sejak sore kemarin. Hal ini dilakukan, menyusul yang bersangkutan dipastikan tidak memberikan kabar dan tidak juga hadir di KPK. Dipastikan KPK akan kesulitan untuk menjemput Mochtar, karena hinga kini keberadaannya tidak juga diketahui. Bahkan, kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna pun enggan menyebutkan keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia.

KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi itu.

Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkata lainnya, yakni menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2