Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Membantah Dituding Lamban Dalam Kasus Century
Tuesday 10 Sep 2013 19:29:32
 

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas penyidik kasus bailout skandal Bank Century pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/9) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 2 orang Saksi, kedua saksi diperiksa untuk tersangka Budi Mulya yaitu Ahmad Fuad Rahmani dari Dirjen pajak Kemenkeu dan Adi Mukyo Mulyo dari Bank Indonesia.

Menurut keterangan resmi dari juru bicara KPK Johan Budi, pihak Penyidik KPK menggali apakah didalam penetapan Bank Century berdampak Sistemik, dan sekarang sudah diduga pihak yang bernama (BM) itu sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan nantinya di Pengadilan akan terungkap semuanya.

Ditanya perihal lambanya penyelidikan kasus Bank Century, dimana KPK sejauh ini hanya baru mampu menetapkan 1 orang tersangka yaitu (BM), apakah penetapan (BM) hanya menutupi Janji Abraham Samad kepada publik sebelum menjadi Pimpinan KPK?

Menurut Johan, "kalau menyimpulkan, siapa yang paling bertangung jawab dalam proses (FPJP) yang berdampak sitemik (BM). Apakah akan berhenti di (BM), semua tergantung dari proses penyelidikan, penyidikan hingga P21 (BM)," ujar Johan.

Dijelaskanya kembali, yang dapat dianalisis mungkin saja kasus ini banyak informasi tambahan yang harus diselidiki penyidik. Sehingga membutuhkan waktu yang lama. Namun upaya KPK untuk Speed Up itu telihat. Hampir setiap hari KPK memeriksa Saksi untuk kasus Century.

Ditanya mengenai janji Pimpinan KPK Abraham Samad tentang penuntasan kasus Century?

"Jelas tidak, penetapan seorang menjadi tersangka bukan memenuhi janji seorang (Samad), tetapi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik KPK," tegas Johan.

Memang Century memerlukan waktu yang lama untuk penuntasan, Johan memberikan contoh kasus lain yang menyeret Politisi PDI-P Emir Moeis Faisal, dan kasus hutan Pelalawan Riau, yang menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal.

Menurut Johan, tidak hanya persoalan Century saja. Bisa jadi penyidik KPK memerlukan waktu yang lama, mungkin, berkas-berkasnya lebih banyak. Sehingga tidak ada muatan-muatan politik di dalam proses tersebut.

"Penetapan tersangka itu harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Kapasitas gedung di KPK juga sedikit, satu penyidik KPk bisa sampai 4 atau 5 satgas yang diikuti. Sehingga proses ini agak lamban," kilah Johan kembali.

Apakah di akhir tahun 2013 akan selesai?

Kami memahami bahwa proses pemilu agak lama.
Jika dekat-dekat pemilu akan dituding bermain politik.

"Memang pemberantasan korupsi memerlukan kesabaran yang terus menerus," pungkas Johan Budi S.P.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2