SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat (3/5) menangkap 5 orang yang diduga terlibat suap dalam kasus penipuan tanah yabg bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam OTT yang dilakukan KPK menangkap seorang hakim yang diketahui bernama Kayat.
Wakil Ketua KPK Laode M Dyarif, kepada wartawan pada, Jumat (3/5) mengarakan dalam OTT di Balikpapan KPK mengamankan 5 orang, 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 orang panitera dan 1 orang dari swasta.
"Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Ditambakan M Syarif bahwa, KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan, dan menyita uang Rp 100 juta. Hakim menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ujar Syarif.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana di konfirmasi BeritaHUKUM.com pada, Jumat (3/5) malam Polda membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hanya saja pihak Polda Kaltim tidak bisa memberikan informasi detail.
"Informasinya (benar) demikian, cuma untuk pastinya, saya nggak bisa memberikan data fakta ya," ujar Ade Yaya Suryana.
Informasi yang berhasil dihimpun pewarta, OTT KPK berawal dari dugatan sidang praperadilan dari pemohon TB Mukti Arifin yang dijadikan tersangka kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah yang diajukan dua pengacara yaitu Jonson Siburian, SH dan Sumarni, SH pada putusannya oleh hakim M Kayat SH, mengabulkan permohonan gugatan kedua pengacara tersebut terhadap termohon Ditreskrimum Polda Kaltim.(bh/gaj) |