Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK
KPK Menangkap Hakim, Panitera, Pengacara dan Swasta dalam OTT di Balikpapan
2019-05-04 11:26:39
 

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat (3/5) menangkap 5 orang yang diduga terlibat suap dalam kasus penipuan tanah yabg bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam OTT yang dilakukan KPK menangkap seorang hakim yang diketahui bernama Kayat.

Wakil Ketua KPK Laode M Dyarif, kepada wartawan pada, Jumat (3/5) mengarakan dalam OTT di Balikpapan KPK mengamankan 5 orang, 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 orang panitera dan 1 orang dari swasta.

"Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Ditambakan M Syarif bahwa, KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan, dan menyita uang Rp 100 juta. Hakim menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ujar Syarif.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana di konfirmasi BeritaHUKUM.com pada, Jumat (3/5) malam Polda membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hanya saja pihak Polda Kaltim tidak bisa memberikan informasi detail.

"Informasinya (benar) demikian, cuma untuk pastinya, saya nggak bisa memberikan data fakta ya," ujar Ade Yaya Suryana.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta, OTT KPK berawal dari dugatan sidang praperadilan dari pemohon TB Mukti Arifin yang dijadikan tersangka kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah yang diajukan dua pengacara yaitu Jonson Siburian, SH dan Sumarni, SH pada putusannya oleh hakim M Kayat SH, mengabulkan permohonan gugatan kedua pengacara tersebut terhadap termohon Ditreskrimum Polda Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > OTT KPK
 
  Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
  KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
  Bupati Kutai Timur Ismunandar Beserta Istri Yang Menjabat Ketua DPRD Kena OTT dan Jadi Tersangka KPK
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2